Kemen HAM Gandeng Kemenko PMK Tangani 124 Ribu Pengungsi Konflik Papua Tengah

Wakil Menteri HAM Mugiyanto. Foto: Istimewa.

Kemen HAM Gandeng Kemenko PMK Tangani 124 Ribu Pengungsi Konflik Papua Tengah

Gabriella Thesa Widiari • 13 August 2026 20:38

Jakarta: Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM) akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk menangani 124.931 masyarakat yang mengungsi akibat konflik di Papua Tengah. Langkah tersebut dilakukan menyusul laporan mengenai kondisi pengungsi dan 12 orang yang meninggal dunia akibat penembakan.

“Kalau melihat jumlah masyarakat yang terdampak, ini memang tidak mungkin ditangani sendiri oleh pemerintah daerah atau satu kementerian,” kata Wakil Menteri HAM Mugiyanto dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Agustus 2026.

Kemen HAM akan berkoordinasi dengan Menko PMK Pratikno dalam waktu dekat. Pertemuan itu nantinya membahas kondisi para pengungsi secara lebih menyeluruh.

"Kami ingin membicarakan kondisi para pengungsi ini secara lebih khusus apa yang paling mendesak, apa yang sudah dilakukan, apa yang masih kurang, dan apa yang perlu dikerjakan bersama oleh pemerintah pusat dan daerah," kata Mugiyanto.

Untuk memastikan bantuan dan layanan tepat sasaran, Kemen HAM mendorong penguatan data terkait keberadaan dan kondisi para pengungsi yang dilaporkan Komnas HAM. Akurasi data dinilai sangat vital agar tidak ada warga terdampak yang terlewat dari jangkauan pemerintah.

“Datanya perlu terus diperkuat supaya kita tahu betul berapa jumlahnya, mereka berada di mana, bagaimana kondisinya dan apa yang paling dibutuhkan,” ujar Mugiyanto.

Ia menegaskan bahwa pendataan ini berkaitan langsung dengan pemenuhan hak asasi warga. Sekaligus menghindari adanya warga yang tak terjangkau bantuan hanya karena persoalan data.

Kemen HAM berharap penanganan pengungsi ini tidak berhenti pada pemberian bantuan darurat saja. Melainkan bermuara pada pemulihan situasi agar warga dapat pulang ke kediaman masing-masing secara aman.

“Yang harus kita usahakan adalah bagaimana situasinya bisa benar-benar aman sehingga masyarakat bisa kembali ke kampungnya secara sukarela dan menjalani kehidupannya kembali dengan baik,” kata Mugiyanto.


Situasi di Kabupaten Puncak pascakerusuhan. Foto: dok. Polda Papua Tengah.

Mugiyanto menekankan bahwa indikator keberhasilan penanganan pengungsi terletak pada terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat di lapangan, bukan sekadar meredanya situasi keamanan.

“Kita juga harus melihat keadaan masyarakatnya. Apakah mereka sudah aman, apakah yang sakit bisa mendapatkan pelayanan kesehatan, anak-anak bisa kembali sekolah, kebutuhan sehari-hari terpenuhi, dan masyarakat yang mengungsi bisa kembali ke kampungnya dengan aman,” kata Mugiyanto.

(Gabriella Thesa Widiari)