Penuntasan Perkara Rumah Eks Pejuang Timtim Dinilai Memberikan Kepastian Hukum

Boyamin Saiman. Metrotvnews.com/Siti Yona

Penuntasan Perkara Rumah Eks Pejuang Timtim Dinilai Memberikan Kepastian Hukum

Achmad Zulfikar Fazli • 14 August 2026 21:59

Jakarta: Perkara kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur harus diusut tuntas. Hal ini guna memberikan kepastian hukum.

“Harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 Agustus 2026.

Dia juga mendorong semua yang diduga terlibat dapat diselidiki. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Di samping itu, dia menilai penyelesaian perkara akan lebih cepat bila penanganannya diambil alih Kejaksaan Agung. Hal ini untuk menghindari intervensi.

"Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," ujar Boyamin.

Kejati NTT mendalami dugaan penyimpangan dalam pembangunan rumah eks pejuang Timtim di Kupang. Dok. Istimewa

Perkara ini berkaitan dengan pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timtim pada 2022-2023. Proyek tersebut memiliki nilai sekitar Rp400 miliar yang bersumber dari APBN.

Persoalan mencuat setelah ditemukan kerusakan pada rumah yang telah dibangun. Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman menemukan 54 rumah mengalami kerusakan berat, bahkan sebagian ambruk.

Pemeriksaan tim ahli Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang menemukan sejumlah persoalan teknis, antara lain pemadatan tanah yang tidak maksimal serta pemasangan beton yang dinilai tidak memenuhi standar.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana mengatakan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

“Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut,” kata Raka, Selasa, 4 Agustus 2026.

Dia memastikan peran sejumlah pihak yang diduga terlibat akan didalami penyidik. Pihaknya juga masih mungkin memanggil saksi untuk membuat terang perkara ini.

(Achmad Zulfikar Fazli)