Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok. Metrotvnews.com
Pemerintah Diminta Segera Merevisi SK Penonaktifan Peserta PBI Jaminan Kesehatan
M. Iqbal Al Machmudi • 11 February 2026 20:31
Jakarta: Pemerintah diminta segera merevisi Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Revisi tersebut diperlukan agar kesepakatan DPR dan pemerintah mengenai pengaktifan kembali peserta selama masa transisi tiga bulan memiliki kepastian hukum.
Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, menegaskan kesepakatan antara DPR dan pemerintah belum memiliki kekuatan hukum tanpa regulasi resmi yang menjadi dasar pelaksanaan di lapangan. Dia khawatir tanpa revisi SK, pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang telah dinonaktifkan akan menimbulkan persoalan administratif dan pembiayaan.
“Kesepakatan DPR dalam suatu pertemuan dengan pemerintah kan belum menjadi legal standing. Jadi 11 juta (yang tidak aktif) ini kan tidak hanya yang penyakit katastrofik saja, kesepakatan yang nomor satu itu kan seluruh yang 11 juta yang dinonaktifkan, selama tiga bulan ke depan akan diaktifkan Kembali dan memperoleh pembiayaan, bukan hanya yang penyakit kronis kan,” kata Edy dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, di Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.
Baca Juga:
Peserta PBI JK yang Dinonaktifkan Tetap Bisa Terima Layanan |
.jpeg)
Ilustrasi pemeriksaan kesehatan di puskesmas. Metrotvnews.com/Aris Setya
Menurut dia, tanpa adanya surat resmi pengaktifan kembali peserta PBI, rumah sakit berpotensi mengalami kesulitan dalam proses klaim pembiayaan layanan kesehatan yang telah diberikan kepada pasien. Dia menilai hal tersebut berpotensi merugikan fasilitas kesehatan yang tetap menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi, Surat Keputusan (SK) Mensos Nomor 3 Tahun 2026 yang menyatakan nonaktif, maka tiga bulan ke depan Mensos harus mengeluarkan surat diaktifkan kembali agar dibiayai,” tegas dia.
Edy menekankan kesepakatan yang telah dibahas bersama pemerintah mencakup seluruh peserta PBI yang dinonaktifkan sekitar 11 juta orang, bukan hanya pasien dengan penyakit kronis atau katastropik. Dia meminta pemerintah memastikan seluruh peserta tetap mendapatkan layanan kesehatan selama masa transisi dengan pembiayaan dari negara.
“Jadi, tiga bulan layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI dibayar pemerintah. Berarti ini yang menyangkut 11 juta orang kan, semua kan. Bukan hanya yang penyakit kronis,” ujar Legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.