Jadi Tersangka, Dirut PT DSI Siap Kembalikan Seluruh Dana Investasi

Ilustrasi penipuan. Foto: Medcom.id.

Jadi Tersangka, Dirut PT DSI Siap Kembalikan Seluruh Dana Investasi

Siti Yona Hukmana • 10 February 2026 16:34

Jakarta: Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri, mengaku siap mengembalikan seluruh dana investasi dari para Lender imbas gagal bayar. Taufiq menjadi tersangka dugaan penipuan.

Kuasa hukum, Taufiq, Pris Madani menyebut pengembalian dana tersebut dilakukan kliennya sebagai bentuk tanggung jawab kepada seluruh lender atau pemberi dana.Ia memastikan pengembalian dana akan dilakukan 100 persen sesuai dana yang disetorkan oleh para lender ke PT DSI. Tak hanya itu, Pris memastikan kliennya l bersedia memberikan dana tambahan sebesar Rp10 miliar kepada para lender.

"Secara prinsip dari sisi Pak Taufiq bersedia memenuhi kewajiban kepada para lender. Kalau hitungan kami dengan nilai yang kami sudah hitung, beliau bersedia untuk mengembalikan 100 persen," kata Pris kepada wartawan, Selasa, 10 Februari 2026.

Namun, Pris masih belum mengungkap pasti nilai investasi yang akan dikembalikan kepada seluruh lender. Menurutnya, perlu dilakukan penyamaan data terlebih dahulu dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 


Langkah itu dilakukan agar tidak ada lagi perbedaan data investasi dari para lender. Sehingga, penggembalian dana bisa dilakukan secara tepat.

"Kalau untuk angka, kita belum bisa menyebutkan. Karena angka yang kita hitung bisa saja berbeda dengan PPATK, bisa juga berbeda dengan OJK. Tapi yang kita hitung itu didasarkan pada basis kita itu adalah rekening koran, aliran dana. Jadi yang beliau ingin kembalikan itu berdasarkan rekening koran, kemudian dicek satu per satu, total jumlahnya," terang Pris.

Di sisi lain, Pris mengungkapkan bahwa gagal bayar investasi terjadi karena PT DSI sempat mengalami gap likuiditas secara terus-menerus. Saat itu kliennya selaku salah satu pendiri PT DSI mencoba untuk melakukan penyelamatan-penyelamatan secara ekonomis.

"Memang dalam kondisi-kondisi tertentu, beliau juga tidak bisa memungkiri ada beberapa hal yang coba untuk dicari solusinya. Sehingga, berharap dari solusi itu, DSI bisa dan mampu untuk memberikan imbal hasil," beber Pris.

Dirut PT DSI Taufiq Lajufri diperiksa bersama Arie Rizal Lesmana selaku Komisaris PT DSI kemarin Senin, 9 Februari 2026. Pemeriksaan mereka dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka. Taufiq dicecar 85 pertanyaan, sedangkan Arie dicecar 138 pertanyaan.

Usai diperiksa, keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sejatinya, ada tiga tersangka dalam kasus ini. Satu tersangka lainnya ialah mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni. Mery tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kemarin dengan alasan sakit.

Aksi penipuan dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif, dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Akibat aksi penipuan itu terdapat 11.151 korban, dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.


Ilustrasi penipuan. Foto: Medcom.id.

Bareskrim telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya dan menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan. Serta menyita sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi hasil penipuan PT DSI.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)