Satgas Haji dan Umrah Polri Tetapkan 32 Tersangka untuk Periode 2026

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni (kedua dari kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/4/2026). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Satgas Haji dan Umrah Polri Tetapkan 32 Tersangka untuk Periode 2026

Achmad Zulfikar Fazli • 7 July 2026 18:10

Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah telah melakukan serangkaian penegakan hukum pada momen Haji 2026. Puluhan tersangka tengah diproses hukum.

“Hingga Senin (6 Juli 2026), Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah menetapkan 32 tersangka dengan jumlah korban mencapai 3.550 orang,” kata Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah Brigjen Mohammad Irhamni dalam keterangan di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 7 Juli 2026.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri itu mengatakan penegakan hukum dilakukan di level Bareskrim hingga jajaran Kepolisian Daerah (Polda). Total ada 64 perkara yang ditangani Satgas Haji dan Umrah, terdiri atas 34 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI) dengan jumlah kerugian korban mencapai Rp116,7 miliar.

Ilustrasi. Medcom

Beberapa Polda dengan pengungkapan yang menonjol di antaranya adalah Polda Metro Jaya yang mengusut empat LP dengan korban mencapai 3 ribu orang. Dari laporan tersebut, ditetapkan satu tersangka dengan kerugian korban mencapai Rp95 miliar.

Dia menambahkan Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dengan jumlah korban 145 orang. Kerugian para korban mencapai Rp9,5 miliar.

Berikutnya, Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka dengan korban 282 orang. Kerugian diestimasi mencapai Rp8,8 miliar.

Dia menekankan Polri berkomitmen untuk memberantas pelanggaran terkait haji dan umrah untuk memastikan masyarakat bisa beribadah dengan tenang. Dia juga mengingatkan masyarakat mewaspadai iming-iming pelaksanaan haji dan umrah dengan biaya murah.

“Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucap Irhamni.

(Achmad Zulfikar Fazli)