Polri Selidiki Kasus Haji Ilegal Bermodus Visa Tenaga Kerja

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni. Foto: Antara.

Polri Selidiki Kasus Haji Ilegal Bermodus Visa Tenaga Kerja

Anggi Tondi Martaon • 30 April 2026 17:31

Jakarta: Polri tengah menyelidiki kasus dugaan keberangkatan haji ilegal dengan modus menggunakan visa tenaga kerja. Terungkapnya kasus tersebut bermula dari digagalkannya keberangkatan delapan calon jamaah haji ilegal.

“Bekerja sama dengan rekan-rekan imigrasi Soekarno-Hatta, kami telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 18 April, delapan orang patut diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni dikutip dari Antara, Kamis, 30 April 2026.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Irhamani menjelaskan, para pihak yang diduga terlibat diduga telah memberangkatkan haji ilegal sebanyak 127 kali sejak 2024. Modus yang digunakan ialah menawarkan haji tanpa antrean panjang dengan menggunakan visa tenaga kerja.

Ia menjelaskan, mereka mencari warga negara Indonesia lalu menawatkan diberangkatkan naik haji dengan mengatasnamakan dan menggunakan visa tenaga kerja.

“Seolah-olah mereka diberangkatkan untuk bekerja di Arab Saudi, akan tetapi di dalam percakapan mereka, di handphone mereka, kami temukan bahwa mereka niatnya adalah untuk haji,” ungkap Irhamni.


Ilustrasi ibadah haji. Foto: Antara.

Ia memastikan akan mengejar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Pelaku-pelaku yang melaksanakan ini juga akan kami lakukan pemeriksaan dan pengejaran terhadap pelaku tersebut,” sebut Irhamni.

Lebih lanjut, jenderal polisi bintang satu tersebut juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji secara instan dan mudah.

“Jangan terpancing apabila diajak ataupun ditawari untuk ikut mendaftar kepada mereka. Biasanya modusnya adalah dengan visa tenaga kerja. Setelah sampai di sana, melakukan kegiatan ibadah haji,” ujar Irhamni.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)