Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean. ANTARA/HO-Polres Lombok Tengah
Polisi Selidiki Kelalaian Ponpes dalam Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tengah
Whisnu Mardiansyah • 8 July 2026 18:06
Lombok Tengah: Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, terus mendalami kasus santri yang menjadi korban pembakaran oleh seniornya. Penyidikan kini diarahkan pada dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan korban luka berat hingga kematian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menyatakan hasil penyelidikan dan kesaksian korban mengarah pada penerapan Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Setelah penyelidikan fakta peristiwa dan berdasarkan keterangan para korban bahwa ini (penyidikan) mengarah ke Pasal 474 KUHP," kata AKP Punguan di Lombok Tengah, seperti dilansir Antara, Rabu, 8 Juli 2026.
Sebelumnya, kasus ini lebih dulu ditelusuri dengan pasal terkait perlindungan anak, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 466 ayat (2) dan (3) KUHP baru. Namun, setelah gelar perkara, penyidik menilai ada indikasi kelalaian dalam pengawasan aktivitas santri di lingkungan pondok.
Kendati demikian, polisi belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka. Proses penyidikan masih berjalan guna memastikan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kelalaian tersebut.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, mengapresiasi langkah penyidik. Menurutnya, penting untuk menelusuri hubungan kausal antara sistem pengawasan di pesantren dengan peristiwa kebakaran yang menimpa para santri.
"Kalau anak yang diduga sebagai pelaku sudah pasti ada kausalitas yang menyebabkan kebakaran. Namun, apakah ada kaitan kelalaian pihak pondok sehingga terjadi peristiwa ini, itu yang masih harus didalami," ujar Joko Jumadi.

Ilustrasi (ANTARA/HO)