KPK Selisik Mekanisme Cukai di Suap Importasi

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra Yuri

KPK Selisik Mekanisme Cukai di Suap Importasi

Candra Yuri Nuralam • 24 February 2026 09:14

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, untuk mendalami dugaan suap importasi. Saksi diminta menjelaskan soal kewenangan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (DitP2) DJBC, yang salah satunya terkait cukai.

"DitP2 ini selain punya kewenangan berkaitan dengan kepabeanan juga terkait dengan cukai," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa, 24 Februari 2025.

Budi menyebut penyidik tengah mendalami standar operasional prosedur (SOP) kerja DitP2 Ditjen Bea Cukai. Detil informasi yang dicari penyidik tidak bisa dipaparkan lebih jauh oleh KPK.
 


"Sehingga nanti kami akan melihat cross-nya antara SOP ataupun prosedur dengan fakta-fakta di lapangan itu," ucap Budi.


Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra Yuri

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Lalu, Pemilik PT Blueray (BR) John Field, Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND), dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK). Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)