Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra Yuri
Fungsi Safe House Berisi Rp5 Miliar Diulik KPK dari Pegawai Bea Cukai
Candra Yuri Nuralam • 24 February 2026 07:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai Ditjen Bea Cukai berinisial BPP, untuk mendalami kasus dugaan suap importasi, pada Senin, 23 Februari 2026. Saksi itu diminta menjelaskan soal temuan safe house berisikan Rp5 miliar dalam lima koper.
"(Pemeriksaan) berkaitan dengan pemanfaatan safe house ini untuk operasional apa saja," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa, 24 Februari 2026.
KPK menduga rumah aman ini dipakai untuk menyimpan hasil suap. Dalam kasus ini, penyidik tengah mendalami peruntukan hunian tersebut, termasuk orang-orang yang menguasai safe house tersebut.
"Apakah hanya untuk penempatan uang atau juga untuk aktivitas lainnya, ini masih akan terus kami dalami," ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK masih mendalami keterlibatan pihak lain. Temuan Rp5 miliar diduga sebagai pintu masuk adanya orang lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban.
"Ya, ini yang masih akan terus kami dalami ya. Makanya hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap Saudara BPP ya," ucap Budi.
.jpeg)
Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra Yuri
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Keenamnya ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Lalu, Pemilik PT Blueray (BR) John Field, Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND), dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK). Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.