Kasus Koper Jenazah di Selandia Baru Terungkap, Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup

Ilustrasi hukuman penjara. (Medcom.id)

Kasus Koper Jenazah di Selandia Baru Terungkap, Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup

Willy Haryono • 26 November 2025 15:01

Wellington: Pengadilan Tinggi Selandia Baru menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hakyung Lee atas pembunuhan terhadap dua anaknya, Minu Jo dan Yuna Jo. Hakim Geoffrey Venning menetapkan masa hukuman minimum 17 tahun tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.

Dalam putusannya, Hakim Venning menegaskan bahwa korban merupakan anak-anak yang sangat rentan sehingga tingkat keseriusan kejahatan tersebut dinilai sangat tinggi.

Kasus ini bermula pada 2018 ketika Lee membunuh kedua anaknya dengan memberikan obat resep dalam jumlah berlebihan. Kejahatan itu baru terungkap pada 2022 setelah sebuah keluarga menemukan dua koper berisi jenazah anak-anak tersebut di dalam loker penyimpanan yang mereka beli melalui lelang.

Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada Lee, yang diketahui telah mengganti identitas dan melarikan diri ke Korea Selatan. Ia akhirnya diekstradisi kembali ke Selandia Baru untuk menjalani proses hukum.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa Lee berupaya menyembunyikan bukti sebelum melarikan diri, yang dinilai menunjukkan bahwa ia memahami perbuatannya merupakan tindakan yang salah.

Sidang juga menghadirkan kesaksian dari pihak keluarga korban yang menggambarkan dampak emosional mendalam akibat tragedi tersebut. Ibu terdakwa, Choon Ja Lee, dalam pernyataan tertulis mempertanyakan tindakan putrinya. “Jika dia ingin mati, mengapa tidak mati sendiri? Mengapa dia membawa anak-anak yang tidak bersalah?” ujarnya, seperti dikutip dari Channel News Asia, Rabu, 26 November 2025.

Sementara itu, saudara ipar Lee, Sei Wook Cho, mengungkapkan bahwa hidupnya kini diliputi ketakutan karena nenek dari korban belum mengetahui kebenaran kasus tersebut.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum Lee menyatakan kliennya tidak bersalah karena mengalami gangguan jiwa. Seorang psikiater forensik menyebut Lee menderita depresi berat, memiliki pikiran bunuh diri, rasa bersalah mendalam, serta keyakinan keliru bahwa membunuh anak-anaknya merupakan keputusan yang benar.

Namun, hakim menilai bukti-bukti menunjukkan Lee mengetahui bahwa tindakannya salah, terutama karena adanya upaya menutupi jejak kejahatan sebelum melarikan diri dari Selandia Baru. (Keysa Qanita)

Baca juga:  Bunuh Murid SD, Guru di Korea Selatan Divonis Penjara Seumur Hidup

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Willy Haryono)