Putri Purnama Sari • 10 December 2025 12:27
Jakarta: Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, yang diperingati setiap 10 Desember, menjadi momen penting untuk mengingat kembali bahwa setiap manusia lahir dengan martabat dan hak yang sama.
Penetapan ini merujuk pada tanggal di mana Majelis Umum PBB menerima dan mengumumkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada 10 Desember 1948.
Hingga saat ini, DUHAM tetap menjadi fondasi utama perlindungan HAM di berbagai negara. Di dalamnya terdapat 30 jenis hak asasi yang menjadi pedoman universal tentang bagaimana manusia harus diperlakukan tanpa diskriminasi apa pun.
Jenis-Jenis Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Deklarasi Universal HAM
1. Kebebasan dan kesetaraan
Setiap manusia lahir bebas dan setara dalam martabat dan hak, tanpa membedakan ras, gender, agama, atau latar belakang.
2. HAM berlaku untuk semua
Tidak ada seorang pun yang boleh dikecualikan dari hak-hak dasar ini.
3. Hak atas hidup, keamanan, dan kebebasan
Setiap orang berhak hidup aman tanpa ancaman kekerasan atau penindasan.
4. Hak bebas dari perbudakan
Segala bentuk perbudakan dan perdagangan manusia dilarang.
5. Hak bebas dari penyiksaan
Tak seorang pun boleh diperlakukan secara kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.
6. Hak atas kesetaraan di mata hukum
Semua manusia berhak diperlakukan sama oleh hukum.
7. Hak mendapatkan perlindungan hukum
Jika hak seseorang dilanggar, ia berhak mendapatkan pemulihan melalui jalur hukum.
8. Hak mendapat pendampingan hukum
Setiap orang dapat mencari bantuan hukum ketika menghadapi proses peradilan.
9. Hak bebas dari penahanan yang tidak sah
Tidak boleh ada penangkapan, penahanan, atau pengasingan tanpa dasar hukum yang jelas.
10. Hak diadili secara adil dan terbuka
Proses hukum harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak memihak.
11. Hak dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah
Prinsip praduga tak bersalah berlaku bagi setiap individu.
12. Hak atas privasi
Rumah, korespondensi, dan kehidupan pribadi seseorang tidak boleh diganggu secara sewenang-wenang.
13. Kebebasan bergerak dan menetap
Setiap orang bebas berpindah tempat atau tinggal di mana ia menginginkan.
14. Hak mendapatkan perlindungan (suaka)
Mereka yang terancam di negaranya berhak mencari perlindungan di negara lain.
15. Hak atas kewarganegaraan
Setiap orang berhak memiliki kewarganegaraan dan menggantinya.
16. HAM tidak dapat dihilangkan
Hak asasi manusia bersifat melekat dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun.
17. Tanggung jawab terhadap masyarakat
Setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain.
18. Hak menikmati tatanan sosial dan internasional yang adil
Setiap orang berhak hidup dalam lingkungan yang mendukung terpenuhinya HAM.
19. Hak atas kebudayaan dan berkarya
Seseorang berhak menikmati budaya, seni, dan hasil ilmu pengetahuan, serta berhak menciptakan karya sendiri.
20. Hak memperoleh pendidikan
Pendidikan wajib dan dasar harus tersedia bagi semua orang tanpa diskriminasi.
21. Hak atas kesehatan dan standar hidup layak
Termasuk akses terhadap makanan, tempat tinggal, layanan medis, dan kesejahteraan umum.
22. Hak atas istirahat dan waktu luang
Jam kerja wajar dan libur berkala merupakan bagian dari hak asasi manusia.
23. Hak atas pekerjaan yang layak
Termasuk hak untuk mendapat upah adil serta kebebasan membentuk serikat pekerja.
24. Hak mendapat jaminan sosial
Negara wajib memberikan dukungan sosial bagi warganya yang membutuhkan.
25. Hak berpartisipasi dalam pemerintahan
Setiap orang berhak turut menentukan arah pemerintahan, termasuk melalui pemilu.
26. Kebebasan berkumpul secara damai
Seseorang berhak mengadakan atau mengikuti pertemuan damai dan organisasi sosial.
27. Kebebasan berekspresi
Setiap individu bebas menyampaikan pendapat tanpa rasa takut atau ancaman.
28. Hak memeluk agama
Termasuk hak mengganti agama, beribadah, dan menjalankan keyakinan secara bebas.
29. Hak atas properti pribadi
Setiap orang berhak memiliki harta benda secara individu maupun kelompok.
30. Hak untuk menikah dan membangun keluarga
Perkawinan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan bebas kedua belah pihak.
Tema Hari HAM Sedunia 2025
Di tahun 2025, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengusung tema “Human Rights, Our Everyday Essentials” atau dalam bahasa Indonesia, “Hak Asasi Manusia, Kebutuhan Esensial Kita Sehari-hari”.
Tema ini menegaskan bahwa hak asasi manusia (HAM) merupakan kebutuhan dasar yang melekat dengan kehidupan sehari-hari.