Kerja Kurang dari 1 Tahun Dapat THR, Begini Cara Hitung THR Prorata

Ilustrasi. Foto: noslip.id

Kerja Kurang dari 1 Tahun Dapat THR, Begini Cara Hitung THR Prorata

Husen Miftahudin • 18 January 2026 17:15

Jakarta: Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi satu momen yang paling ditunggu para karyawan perkantoran. Tunjangan ini dapat diartikan sebagai momen penghargaan atas dedikasi yang diberikan bagi perusahaan terutama menjelang hari raya besar.

Bagi mereka yang mungkin memiliki masa kerja belum hampir satu tahun (12 tahun) di suatu perusahaan tentu juga akan mendapatkan tunjangan tersebut melalui mekanisme THR prorata. Kebijakan ini telah diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Lalu, seperti apa mekanismenya? Berikut penjelasannya.
 

Apa itu prorata?


Melansir laman HRD Pintar, Prorata merupakan rujukan istilah yang  digunakan untuk metode perhitungan yang mempertimbangkan bagian yang harus dibayarkan berdasarkan keseluruhan periode kontrak yang ditentukan. THR prorata ini dapat diartikan sebagai tunjangan yang dikhususkan bagi mereka yang bekerja belum genap satu tahun.
 
Baca juga: THR Pensiunan PNS 2026: Jadwal Cair Hingga Besaran yang Didapat


(Ilustrasi THR. Foto: dok Metrotvnews.com)
 

Rumus perhitungan THR karyawan


Untuk mempermudah perhitungan, maka kita perlu membuat asumsi contoh dalam penghitungannya.

Misalnya Anda telah bekerja di perusahaan X dan memiliki gaji pokok bulanan yakni Rp5 juta dengan masa kerja saat ini telah memasuki 8 bulan (kurang dari 12 bulan dalam satu tahun) maka:

Rumus umum yang digunakan untuk menghitung THR bagi karyawan yang masa kerjanya ialah,

THR Prorata - (Masa kerja (bulan)/12) x Gaji Pokok bulanan.
= (8/12) X Rp5.000.000 = Rp3.333.333,33


Maka, Anda akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp3,3 juta.

Pemberian THR merupakan bentuk kesejahteraan dari perusahaan, dan wajib dibayarkan kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Dengan memahami cara perhitungan THR dan peraturan yang berlaku, diharapkan setiap karyawan dapat memperoleh haknya dengan adil dan  menikmati manfaat THR  sebagai tambahan pendapatan. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)