Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyapa anggota DPR RI saat menghadiri Rapat Paripurna DPR RI. Foto: Antara.
Menkum Sebut Lepas Status WNI Tak Mudah, Ini Syaratnya
Gabriella Thesa Widiari • 21 July 2026 16:56
Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan proses melepas maupun mendapatkan status warga negara Indonesia (WNI) tidak mudah. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
"Bagi mereka yang mau jadi warga negara, dia harus tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut," kata Supratman, dilansir dari Antara, Selasa, 21 Juli 2026.
Terkait permohonan pelepasan status WNI, dia mengatakan pemerintah melalui 15 kementerian/lembaga melakukan pengecekan terhadap individu pemohon. Hal ini untuk memastikan pemohon telah memenuhi seluruh kewajiban selama menjadi WNI.
"Kita harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan kewarganegaraannya tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung," kata Supratman.
Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra itu merespons soal banyaknya orang yang mengajukan pelepasan maupun mendapatkan status warga negara Indonesia. Menurutnya, permohonan WNA menjadi WNI saat ini berkisar di angka 1.000 hingga 1.500 orang. Sementara itu, permintaan melepaskan status WNI sekitar 300 orang.
"Itu pun belum tentu disetujui semua," kata Supratman.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Terkait kekhawatiran kenaikan tarif untuk melepaskan status WNI dan naturalisasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, Supratman meminta masyarakat tak perlu khawatir. Sebab, kebijakan tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan dan juga tidak langsung berdampak kepada masyarakat umum.
Adapun PP 30/2026 tentang tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengatur bahwa perubahan kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI dikenakan tarif Rp75 juta, naturalisasi berdasarkan perkawinan Rp25 juta. Sementara, permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri Rp5 juta.