Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Antara.
Menkum Minta Masyarakat Tak Perlu Resah terkait Tarif Lepas WNI dan Naturalisasi
Gabriella Thesa Widiari • 21 July 2026 16:08
Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan masyarakat tak perlu khawatir soal kenaikan tarif pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) dan naturalisasi. Menurutnya, kebijakan tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan.
"Bagi seluruh rakyat Indonesia tidak perlu resah dengan kenaikan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) ini," kata Supratman, dilansir dari Antara, Selasa, 21 Juli 2026.
Dia menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah hampir 10 tahun tak pernah diubah.
Kini, setelah satu dekade terakhir, tarif perubahan status warga negara asing (WNA) menjadi WNI disesuaikan dari semula Rp50 juta menjadi Rp75 juta. Sedangkan tarif melepaskan status WNI diubah dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.
Supratman menambahkan penyesuaian tarif ini diperlukan mengingat keperluan Kementerian Hukum membangun sistem digitalisasi. Menurutnya, sarana untuk digitalisasi itu perlu dirawat.
"Alat ini harus dipelihara. Bukan hanya tergantung kepada satu layanan, kita punya 530 layanan publik yang harus dijaga. Karena itu, saya berharap jangan dianggap ini sebuah keputusan yang tiba-tiba," kata Supratman.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyapa anggota DPR RI saat Rapat Paripurna DPR RI. Foto: Antara.
Selain itu, orang yang ingin mendapatkan maupun melepaskan status WNI berasal dari kelompok masyarakat tertentu. Oleh karena itu, kebijakan tersebut tidak langsung berdampak kepada masyarakat umum.
"Mereka yang mau melepaskan kewarganegaraannya, pasti punya kemampuan finansial mumpuni. Dampaknya ke masyarakat bawah itu hampir tidak ada. Hampir tidak ada," kata Supratman.