Menteri LH Moh. Jumhur Hidayat dalam Rapat Kerja Pencegahan dan Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan pada Ekosistem Gambut di Jakarta. Foto: ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari
KLH Bentuk Tim Khusus Kelola Piutang Sengketa Lingkungan
Fachri Audhia Hafiez • 16 July 2026 18:14
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) membentuk tim khusus untuk mengoptimalkan pengelolaan serta penagihan piutang ganti rugi kasus sengketa lingkungan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Langkah taktis ini diambil guna menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Rencana aksinya disusun mekanisme petunjuk teknis terkait pengelolaan piutang penagihan denda keterlambatan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan monitoring evaluasi kegiatan pemulihan lingkungan di lingkup KLH, BPLH dan akan membentuk tim pengelolaan piutang," ujar Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 16 Juli 2026.
Jumhur menjelaskan tim tersebut nantinya tidak hanya berfokus pada eksekusi piutang ganti rugi sengketa lingkungan melalui jalur pengadilan, melainkan juga bertugas melakukan penagihan denda keterlambatan atas utang PNBP. Penataan regulasi internal ini dirancang agar penatausahaan instrumen finansial di sektor lingkungan hidup berjalan lebih transparan dan memberikan efek jera bagi pelanggar aturan.
Langkah penertiban administrasi ini didorong oleh rekomendasi resmi BPK agar kementerian segera menyusun petunjuk teknis yang rigid terkait tata cara pengelolaan piutang denda keterlambatan kompensasi tersebut.
Di sisi lain, pengetatan pengawasan finansial ini berjalan beriringan dengan capaian positif kas negara. Jumhur memaparkan realisasi PNBP KLH tahun anggaran 2025 melonjak drastis hingga 772 persen, dengan nilai mencapai Rp724 miliar dari target yang telah ditetapkan sebelumnya.
Selain aspek keuangan, BPK juga menekankan penguatan sistem pemantauan dan evaluasi berkala terhadap seluruh jalannya kegiatan pemulihan lingkungan di bawah naungan kementerian.
Jumhur menegaskan penyusunan petunjuk teknis serta pembentukan tim lintas unit ini diharapkan dapat mempercepat pengembalian kerugian negara, sekaligus memastikan pemulihan ekosistem yang rusak akibat aktivitas ilegal berjalan optimal.