Kejagung Copot Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan HSU

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Kejagung Copot Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan HSU

Candra Yuri Nuralam • 21 December 2025 18:14

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot jabatan Albertinus Parlinggoman (APN) sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) dan Asis Budianto (ASB) dari jabatan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU. Kedua orang itu menjadi tersangka kasus pemerasan penegakan hukum di HSU yang kini diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sudah copot dari jabatannya dan di nonaktifkan sementara status PNS pegawai Kejaksaannya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 21 Desember 2025.
 


Anang mengatakan, pencopotan pencabutan dan penonakifan jabatan dua orang itu berlaku sampai adanya vonis berkekuatan hukum tetap. Mereka berdua dipastikan tidak menerima gaji maupun tunjangan lagi.

"Karena dinonaktifkan otomatis gaji, tunjangan juga berhenti," ucap Anang.


Kajari HSU Albertus Parlinggoman dan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto ditahan KPK. Foto: Tangkapan layar YouTube KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penegakan hukum. Mereka yaitu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman (APN), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)