Kajari HSU Albertus Parlinggoman dan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto ditahan KPK. Foto: Tangkapan layar.
Candra Yuri Nuralam • 20 December 2025 09:04
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggonan (APN) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan penegakan hukum. Albertinus memanfaatkan laporan masyarakat untuk memeras pejabat.
"Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang masuk ke Kejari HSU," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Desember 2025.
Asep menjelaskan, Albertinus memeras pejabat pada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Jika tidak diberi uang, laporan akan dinaikkan ke penyelidikan dan penyidikan.
"(Uang peras agar laporan) tidak ditindaklanjuti proses hukumnya," ucap Asep.
Kajari HSU Albertus Parlinggoman dan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto ditahan KPK. Foto: Tangkapan layar.