Sudin Citata Jaksel Pastikan Kemudahan Perpanjangan SLF

DKI Jakarta/Ilustrasi Medcom.id

Sudin Citata Jaksel Pastikan Kemudahan Perpanjangan SLF

M Sholahadhin Azhar • 9 June 2026 18:23

Jakarta: Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan memastikan kemudahan, dalam perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kepala Sudin Citata Jakarta Selatan, Andy Lazuardy, menyebut proses itu tak ribet.

"Tidak susah. Waktunya juga tidak panjang. Paling lama satu bulan jadi," kata Andy dikutip dari Antara, Selasa, 9 Juni 2026.

Proses perpanjangan itu, lanjut dia, tidak tergolong rumit dan dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Dalam pengurusan perpanjangan SLF, pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen teknis, mulai dari gambar rekaman akhir (as-built drawing), gambar arsitektur, dokumen struktur bangunan, mechanical electrical, RKK Damkar, SKK Damkar, hingga dokumen keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Andy mencontohkan perpanjangan SLF oleh rumah sakit seperti Rumah Sakit Pondok Indah. Andy memastikan pengelola telah mengurus perpanjangan SLF.

"SLF-nya dalam proses perpanjangan," kata Andy.
 


Andy mengatakan status SLF RSPI saat ini bukan tidak berizin, melainkan tengah menjalani proses perpanjangan administrasi. Hal tersebut, lanjut dia, lazim dilakukan setiap lima tahun sekali.

Menurut Andy, masa berlaku SLF memang terbatas dan harus diperbarui secara berkala. Ia pun menyampaikan terkait masa berakhirnya SLF RSPI jatuh pada 2024.

"Berakhir 2024. Tapi yang jelas saat ini sedang dalam proses perpanjangan SLF," ucap Andy.

Andy menegaskan proses perpanjangan yang sedang berjalan menunjukkan adanya itikad baik dari pihak rumah sakit untuk memenuhi seluruh kewajiban administrasi yang dipersyaratkan pemerintah daerah.

"Intinya mereka ada goodwill atau niat baik untuk memperpanjang SLF-nya," kata Andy.

Ia juga membantah adanya persoalan lain di luar proses administrasi tersebut. Menurutnya, sejauh ini RSPI hanya diminta melakukan sejumlah penyempurnaan teknis sebagai bagian dari tahapan perpanjangan sertifikat.

Andy menjelaskan mekanisme pengajuan SLF untuk rumah sakit pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan bangunan gedung lainnya. Namun, fasilitas kesehatan memiliki tambahan persyaratan yang berkaitan dengan aspek lingkungan.

"Intinya hampir sama. Hanya kalau rumah sakit, aspek lingkungan tetap harus ada. Jadi izin lingkungannya juga harus ada," ucap Andy.


Ilustrasi DKI Jakarta. Foto: Istimewa

Terkait munculnya isu dugaan masalah perizinan di RSPI, Andy menilai hal tersebut tidak terlepas dari kompleksitas pengurusan dokumen teknis bangunan rumah sakit yang umumnya membutuhkan pendampingan tenaga ahli atau konsultan.

"Di RSPI itu rata-rata yang mengurus adalah tim medis. Jadi mereka perlu menggandeng konsultan untuk melengkapi persyaratan yang kami minta dalam kriteria SLF," kata Andy.

(M Sholahadhin Azhar)