Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Metro TV/Iqbal.
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya
Muhammad Iqbal Sidiq • 23 June 2026 17:05
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya (SS). Keputusan itu diambil karena Sony diduga merupakan pelaku utama dalam kasus korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG).
"Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.
Syarief memaparkan penolakan tersebut didasarkan hasil pendalaman materi penyidikan. Berdasarkan regulasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban maupun SE Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, peran SS tidak memenuhi syarat menjadi justice collaborator.
Selain status pelaku utama, belum ada pengakuan bersalah dari tersangka selama proses hukum berjalan. Kendati demikian, Kejagung memastikan seluruh informasi yang diserahkan SS akan tetap digunakan sebagai instrumen penyelidikan.
"Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya, menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya," ujar Syarief.
.jpeg)
Tersangka korupsi tata kelola MBG, Sony Sonjaya. Foto: Istimewa.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penolakan justice collaborator ini tidak akan mengendurkan jalannya proses hukum. Penyidik tetap berkomitmen memburu keterlibatan aktor-aktor lain.
"Semua informasi yang disampaikan oleh yang bersangkutan kepada kami, pada penyidik, itu sangat kami hargai," pungkas Syarief.