Jadi Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola BGN, Glory Langsung Ditahan

Muhammad Iqbal Sidiq • 19 June 2026 06:10

Jakarta: Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN). Glory ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Kamis, 18 Juni 2026.

"Tim penyidik menetapkan Saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.

Syarief memaparkan, penetapan Glory sebagai tersangka baru ini sekaligus menjadi tersangka keenam. Dalam konstruksi perkara, Glory diduga kuat memanfaatkan kedekatannya dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.

Glory mendapatkan arahan untuk mengondisikan verifikasi kontrak jatah dapur SPPG. Peran ini memungkinkannya menjembatani kepentingan sejumlah mitra agar lolos prosedur penyaringan.

"Bahwa Saudara GHS diberikan akses oleh Saudara DH untuk berkomunikasi dengan tim verifikator," ujar Syarief. Langkah penindakan hukum ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agunng untuk memberantas praktik korupsi BGN. Penyidik pun dipastikan terus mendalami dugaan-dugaan lainnya.

Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di sel isolasi. Atas perbuatannya, Glory dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Bahwa terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," pungkas Syarief.

(Wijokongko)