Muhammad Iqbal Sidiq • 19 June 2026 06:10
Jakarta: Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN). Glory ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Kamis, 18 Juni 2026.
"Tim penyidik menetapkan Saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
Syarief memaparkan, penetapan Glory sebagai tersangka baru ini sekaligus menjadi tersangka keenam. Dalam konstruksi perkara, Glory diduga kuat memanfaatkan kedekatannya dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.