Kasus Penyekapan YTR, Polda Jabar Imbau Korban Lain dari Taufik Melapor

Petugas saat menggiring Taufik Hidayat, tersangka penyekapan terhadap seorang wanita di Mapolda Jabar, Kota Bandung. ANTARA/Rubby Jovan

Kasus Penyekapan YTR, Polda Jabar Imbau Korban Lain dari Taufik Melapor

Lukman Diah Sari • 30 June 2026 15:17

Kota Bandung: Polda Jawa Barat terus mendalami kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita berinisial YTR, 29, di Kabupaten Bandung, dengan tersangka Taufik Hidayat. Polisi meminta masyarakat tak ragu melapor, bila pernah menjadi korban tersangka Taufik Hidayat. 

“Kami menerima adanya postingan-postingan di media sosial yang mengaku sebagai korban. Kami membuka ruang kepada siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, melansir Antara, Selasa, 30 Juni 2026.

Saat ini, penyidik Polda Jawa Barat menggelar pra rekonstruksi kedua untuk mencocokkan keterangan saksi, korban, dan tersangka dalam proses penyidikan. Dia mengungkap, pra rekonstruksi merupakan bagian dari upaya memperkuat konstruksi perkara.

“Tujuannya adalah menyesuaikan dengan keterangan-keterangan yang didapatkan dari saksi-saksi. Saat ini kami sudah melakukan dua pra rekonstruksi,” kata Hendra.

Ia menjelaskan pra-rekonstruksi akan dilakukan di empat lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang pernah ditempati tersangka bersama korban selama rentang waktu dugaan penyekapan. Menurut Hendra, kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.

Petugas saat menggiring Taufik Hidayat, tersangka penyekapan terhadap seorang wanita di Mapolda Jabar, Kota Bandung. ANTARA/Rubby Jovan

Selain itu, penyidik juga menginventarisasi sejumlah barang yang dibeli tersangka selama korban diduga disekap, di antaranya sebuah lemari pendingin (kulkas), untuk mengetahui peruntukan barang tersebut dalam rangkaian tindak pidana.

Hendra menambahkan tim psikologi masih melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari pendalaman penyidikan.

“Semua ini mengarah kepada bagaimana upaya menyesuaikan konstruksi hukum yang kita terapkan agar memenuhi seluruh unsur pembuktian,” jelas dia.

(Lukman Diah Sari)