Polisi hingga kini masih terus mendalami kasus ini. Dua pelaku, DPP, 20, dan TI, 25, masing-masing warga Ambarawa dan Banyubiru, ditangkap di tempat berbeda.
"Berdasarkan pengakuan kedua pelaku dan hasil pemeriksaan medis, korban dihabisi dengan palu sebanyak 8 kali di bagian kepala," kata Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, Minggu, 9 Agustus 2026.
Peristiwa bermula saat DPP dan TI bertemu pada Rabu malam, 5 Agustus sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka merancang pencurian di konter Royal Phone dan menyusun taktik menghadapi pemilik toko.
Keduanya lalu mendatangi konter dan bertanya kepada karyawan soal keberadaan Chandra. Dijawab bahwa bos mereka sedang ke Salatiga dan baru pulang malam.
Pelaku pun menunggu di Jalan Lingkar Ambarawa dengan sepeda motor. Begitu Chandra kembali dan karyawan pulang, TI masuk dengan dalih ingin membeli gawai. Tak lama, DPP menyusul dengan alasan serupa.
Saat korban lengah, DPP memukul kepala belakang Chandra tiga kali dengan palu. Korban roboh, lalu TI menambah lima pukulan lagi. Chandra diduga tewas seketika.
"Di lokasi kejadian selain ditemukan ceceran darah juga serpihan tulang diduga berasal dari kepala korban," tambah Heru.
Setelah korban tewas, kedua pelaku memasukkan mayat ke bagasi mobil korban, mengambil sejumlah gawai, lalu melarikan diri. Untuk menghilangkan jejak, mereka kembali ke konter, mengambil rekaman CCTV, dan mengepel darah di lantai.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menjelaskan, DPP keluar menggunakan mobil korban, sementara TI mengikuti dari belakang dengan motor matic.
.jpg)
Ilustrasi penemuan mayat/MI
"Motor itu lalu dititipkan di sebuah tempat di Jalan Lingkar Ambarawa dan kemudian TI bergabung di dalam mobil," imbuhnya.
Mobil berisi mayat dan puluhan gawai kemudian dibawa menuju Purwodadi. Setelah menempuh 49 kilometer, sekitar pukul 06.30 WIB, mobil ditinggalkan di depan gudang di Desa Trisari, Kecamatan Gubug, Grobogan. Sebelum pergi, mereka membakar kaos dan gawai korban di tong sampah sekitar 15 meter dari lokasi parkir.
"Kedua sempat kebingungan karena tidak ada angkutan maupun ojek, hingga kemudian setelah dapat tumpangan pergi meninggalkan lokasi itu," kata Bodia.
Salah satu pelaku yang telah kembali ke Ambarawa sempat berbaur dengan warga saat olah TKP. Diduga ia ingin memastikan penyelidikan polisi tidak mengarah kepadanya.
Tim gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, dan Polres Grobogan berhasil menangkap kedua pelaku. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk sosok perempuan yang disebut-sebut terlibat.
"Kita juga sudah mendengar adanya perempuan di balik aksi perampokan dan pembunuhan itu, tetapi sejauh ini berdasarkan penyelidikan dan penyidikan tidak ada kaitannya dan hanya dua pelaku itu," ungkap Bodia.
Polisi juga masih mencari rekaman CCTV yang diklaim pelaku dibuang ke sungai. Kedua pelaku dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b KUHP juncto Pasal 479 ayat (4) KUHP dan Pasal 458 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana lain. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.