Kompetensi Advokat Digenjot lewat Sharing Knowledge

Ilustrasi hukum. Foto- Dok. Metrotvnews.com

Kompetensi Advokat Digenjot lewat Sharing Knowledge

M Sholahadhin Azhar • 24 September 2026 15:31

Jakarta: Kompetensi advokat Indonesia digenjot lewat sharing knowledge dari tiga advokat mancanegara. Mereka adalah Gerrit Jan Kleute dari Belanda, Norman Shingsinger Bisset dari Australia, dan Hilton Romney King dari Inggris.

Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan menyebut ketiga advokat itu membagikan ilmu dan keahliannya kepada sekitar 500 advokat Peradi. "(Ketiganya) sangat terkenal di dalam negeri maupun internasional," kata Otto dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis, 24 September 2026.

Gerrit Jan Kleute dan Norman Shingsinger Bisset tergabung dalam HHP Law Firm serta Hilton Romney King dari Makarim & Taira S Counsellors at Law. Mereka dihadirkan dalam seminar bertajuk "Understanding Warranties and Indemnities in an Acquisition and Sale Purchase Agreement, Warranties in Insurance and Fundamentals of Construction Agreement" yang dihelat secara hybrid dari Peradi Tower, Jakarta.

Otto mengatakan topik seminar ini membedah jaminan dan ganti rugi dalam akusisi dalam perjanjian jual beli. Kemudian, strategi jaminan asuransi dan dasar-dasar kontrak konstruksi.

Menurut Otto, poin-poin di atas menjadi perhatian menarik. Sebab, persoalan dalam jual-beli, akusisi, maupun jaminan serta kontruksi, kerap terjadi.

"Biasanya persoalan yang muncul juga adalah bagaimana penjual itu harus memberikan jaminannya kepada para pihaknya di dalam hal barang-barang yang dijualnya," kata Otto.

Seminar bertajuk "Understanding Warranties and Indemnities in an Acquisition and Sale Purchase Agreement, Warranties in Insurance and Fundamentals of Construction Agreement" yang dihelat secara hybrid dari Peradi Tower, Jakarta. Dok. Istimewa



Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi, Firmanto Laksana, menjelaskan seminar ini diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas advokat Peradi. Hal tersebut, sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Advokat asing yang bekerja di Indonesia, wajib membagikan ilmu dan keahliannya kepada advokat Indonesia, khususnya anggota Peradi.

"Peradi berkewajiban memberikan ruang seluas-seluasnya untuk para narasumber memberikan materi-materi secara berkelanjutan guna memberikan pendidikan kepada para advokat Indonesia," kata Firmanto. 

Materi-materi seminar ini, kata dia, ke depannya akan sangat bermanfaat karena banyak sekali investor dari luar negeri yang mau berinvestasi di Indonesia.

"Karena itu, tentu terkait dengan insurance, marger, akustisi, terkait dengan juga uji tuntas, due diligence itu adalah hal-hal yang sangat penting yang harus dilakukan," kata Firmanto.

Firmanto menegaskan hal itu sangat penting demi memitigasi dan meminimalisir risiko-risiko serta agar persoalan hukum dapat diselesaikan secara baik.

Menurut Firmanto, melalui seminar ini advokat Peradi mendapatkan ilmu dan masukan yang dapat dipraktikan dalam menjalankan profesinya. "Kita sudah menyajikan begitu banyak pembicara yang cukup andal, memiliki pengalaman lebih dari 10-20 tahun di Indonesia," ujar Firmanto.

Waketum DPN Peradi, Zul Armain Aziz, menambahkan perdagangan dan hukum di Indonesia maupun internasional terus berkembang, sehingga para advokat juga harus melek perkembangan tersebut.

"Otomatis kan kita (Peradi) harus memberikan pengertian kepada advokat-advokat kita ini, supaya mereka mengikuti juga perkembangan ini, jangan sampai ketinggalan," kata Zul. 

Ketua Panitia juga Ketua Bidang Pendidikan, Rekomendasi, Pengawasan Advokat Asing, dan Pendidikan Spesialisasi Profesi DPN Peradi, Yunus Edward Manik, menyampaikan tema yang diangkat selalu diselaraskan dengan dunia usaha atau bisnis.

Menurutnya, sekarang sedang banyak sekali transaksi-transaksi bisnis yang berkaitan jual-beli perusahaan, marger-akuisisi, dan juga jaminan-jaminan perlindungan bagi perusahaan-perusahaan yang melakukan transaksi. 

"Oleh karena itu, perlu adanya kepastian bagi perusahaan yang melakukan transaksi," kata Yunus.

Dalam seminar ini, Hilton Romney King memaparkan soal jaminan dan ganti rugi dalam akuisisi dan perjanjian jual-beli. Salah satunya, soal produk dan perjanjian yang baik.

"Kita meningkatkan produk kita dan menciptakan perjanjian yang baik, dengan pengalaman praktis kita bisa membantu investasi, dan kita berdiri untuk membuat pemeriksaan lebih baik dan investasi lebih kuat," kata Hilton.

Sedangkan, Gerrit Jan Kleute mengupas tentang strategi jaminan asuransi dan Norman Shingsinger Bisset memaparkan soal dasar-dasar kontrak konstruksi.

(Achmad Zulfikar Fazli)