Gedung DPR RI. Foto: dok. Medcom.
DPR akan Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset
Gabriella Thesa Widiari • 19 September 2026 11:42
Jakarta: Komisi III DPR RI menegaskan pencegahan penyalahgunaan kewenangan menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Pengawasan terhadap aparat penegak hukum akan diperkuat agar mekanisme hukum tersebut tidak disalahgunakan untuk menekan lawan politik maupun pihak yang kritis.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Ia mengungkapkan, banyak kalangan mengkhawatirkan aturan baru ini dimanfaatkan oleh oknum penegak hukum yang korup untuk kepentingan tertentu.
Untuk mengantisipasi celah penyalahgunaan tersebut, DPR berkomitmen untuk memperketat sistem pengawasan terhadap aparat penegak hukum yang menjalankan undang-undang ini. Langkah tersebut diambil agar regulasi perampasan aset tidak dimanfaatkan untuk memperkaya oknum penegak hukum yang nakal.
Terkait usulan pembentukan Badan Pengawas Perampasan Aset, Habiburokhman menyampaikan bahwa pihaknya masih menghimpun berbagai masukan dari publik. DPR tengah mempertimbangkan apakah akan memaksimalkan Badan Pemulihan Aset yang sudah ada di Kejaksaan atau membentuk lembaga baru.

Ruang Rapat Komisi III DPR RI. Foto: dok. Medcom.
Selain isu pengawasan, RDPU tersebut juga membahas nasib aset hasil tindak pidana yang telah difungsikan sebagai fasilitas sosial seperti pesantren, sekolah, hingga rumah sakit. DPR memastikan penyitaan tetap dilakukan tanpa mengganggu fungsi sosial aset tersebut bagi masyarakat.
“Terkait aset-aset tersebut, maka penyitaan tetap dilakukan tetapi dengan tetap memfungsikan ya, aset-aset tersebut untuk masyarakat kegunaannya. Ya, mungkin dokumennya sudah bukan atas nama yayasan apa, tapi sudah atas nama negara tetapi fungsinya untuk masyarakat tetap. Itu, ini usulan yang berkembang ya,” ujar Habiburokhman.