Komisi III Minta Pelaku Aniaya Perempuan di Mal Diproses

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Antara.

Komisi III Minta Pelaku Aniaya Perempuan di Mal Diproses

Anggi Tondi Martaon • 18 September 2026 21:33

Jakarta: Komisi III DPR RI merespons kasus wanita yang ditendang di sebuah mal di DKI Jakarta. Komisi yang membidangin hukum itu meminta pelaku ditindak tegas.

“Hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan tanpa pandang bulu,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dikutip dari Antara, Jumat, 18 September 2026.

Habiburokhman menegaskan kekerasan terhadap perempuan di ruang publik tidak dapat ditoleransi. Menurut dia, tersangka tidak boleh mendapatkan keistimewaan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Habiburokhman mengapresiasi gerak cepat Polda Metro Jaya yang menangkap pelaku, R, 44. Dia meminta kepolisian memperlakukan tersangka tersebut sesuai dengan prosedur penanganan perkara serupa, termasuk terkait penyampaian identitas kepada publik.

“Jika dalam prosedur standar penanganan kasus serupa tersangka lain wajahnya diekspos ke publik, maka pelaku ini juga wajib dilakukan ekspos wajah,” sebut Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI akan mengawal penanganan perkara tersebut. Sehingga, proses hukum berjalan dan korban memperoleh keadilan.

Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.

Ia juga berharap penanganan perkara tersebut dapat memberikan efek jera serta mencegah terjadinya kekerasan serupa di ruang publik.

Tim Opsnal Subdit IV/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap R yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Mal Senayan City. Kasubdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan, R diamankan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat sekitar pukul 03.55 WIB.

“Yang bersangkutan telah diamankan. Saat ini penyidik masih mengumpulkan barang bukti serta mendalami kronologi dan motif kejadian,” kata Abdul.

Abdul mengatakan penyidik telah memeriksa empat saksi untuk memperjelas konstruksi perkara dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

(Anggi Tondi)