WNA Tiongkok Pelaku Pelecehan Seksual di Jakarta Utara Belum Jadi Tersangka

Polri/IlustrasiMedcom.id

WNA Tiongkok Pelaku Pelecehan Seksual di Jakarta Utara Belum Jadi Tersangka

Vania Liu • 8 May 2026 13:58

Jakarta: Polisi menyebut warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, terduga pelaku pelecehan seksual, belum jadi tersangka. WNA tersebut melakukan pelecehan pada anak berusia 17 tahun.

“Belum ditetapkan tersangka, masih penyidikan,” Kasat PPA PPK Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Ni Luh Arsini, saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Mei 2026.

Ni Luh mengatakan pihaknya mendalami rangkaian peristiwa. Serta, memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
 


Pihaknya memfokuskan kasus ini sebagai dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur. Bukan sebaliknya, yakni penyekapan.

“Untuk penyekapan sih sebenarnya kurang masuk ya unsurnya,” kata Ni Luh.


Polri. Foto: MI

Seorang anak berusia 17 tahun dikabarkan menjadi korban penyekapan di sebuah kamar hotel di Jakarta Utara. Pelaku merupakan seorang WNA pria asal Tiongkok.

Baik pelaku dan korban diamankan pada Sabtu, 25 April 2026. Dalam proses pengamanan keduanya, polisi juga menemukan sejumlah vape narkoba di dalam tempat kejadian perkara (TKP).

WNA asal Cina tersebut tidak hanya akan ditahan atas kasus pelecehan anak di bawah umur. Tetapi juga ditahan dalam kasus narkoba.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)