Peradi Prof Harap Program PPA Dapat Lahirkan Advokat Beretika

Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) persiapan pembukaan Program Studi PPA Fakultas Hukum Unhas bersama Peradi Profesional, Jumat, 18 September 2026. Dok. Istimewa

Peradi Prof Harap Program PPA Dapat Lahirkan Advokat Beretika

Achmad Zulfikar Fazli • 18 September 2026 10:02

Jakarta: Program Pendidikan Profesi Advokat (PPA) yang dipersiapkan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) diharapkan dapat melahirkan advokat bermutu, beretika, dan berkarakter. Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan hal ini sejalan dengan moto organisasinya.

“Jadi Profesional akan membuktikan bahwasanya PPA ini harus lahir untuk meningkatkan mutu, kompetensi daripada advokat,” kata Harris usai Focus Group Discussion (FGD) persiapan pembukaan Program Studi PPA Fakultas Hukum Unhas bersama Peradi Profesional, Jumat, 18 September 2026.

Menurut Harris, keberadaan PPA diperlukan untuk meningkatkan kompetensi advokat. Dia menilai sistem pendidikan advokat yang selama ini berjalan masih menjadi perdebatan karena terlalu singkat untuk membentuk seorang profesional.

“Harusnya kan kita ini kalau profesi, ya harus betul-betul punya kompetensi,” ujar Harris.

Pihaknya berharap program pendidikan profesi dapat mulai berjalan pada Maret 2026. “Kita melakukan kajian hari ini, akan dilanjutkan dengan besok, dan insyaallah kita mulai gerakkan di Maret ke depan, program ini sudah bisa berjalan,” jelas Harris.



Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Peradi Profesional Yuhelson mengatakan pembukaan PPA merupakan keinginan Fakultas Hukum Unhas yang direspons pihaknya untuk diimplementasikan.

Yuhelson mengatakan penyelenggaraan pendidikan profesi advokat memiliki dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019.

Menurut dia, selama ini pendidikan profesi advokat belum dapat dilaksanakan karena terdapat ruang yang diberikan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Ilustrasi. Medcom

Yuhelson menilai kondisi tersebut memunculkan persoalan terkait kualitas dan mutu advokat. Oleh karena itu, PPA di Unhas diharapkan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas calon advokat.

“Nah, melihat fenomena yang terjadi selama ini, di mana kualitas dan mutu advokat sistem rekrutmennya itu terlalu mudah, sehingga kita melihat ada fenomena kualitas advokat itu terdegradasi. Sehingga keinginan mulia dari Unhas bersama Peradi Profesional adalah untuk meningkatkan mutu lulusan dari calon-calon advokat ini,” ungkap Yuhelson.

Yuhelson berharap keberadaan PPA dapat mengembalikan profesi advokat pada prinsip sebagai profesi yang mulia atau officium nobile. Dia menyebut PPA sebagai salah satu pilihan bagi masyarakat untuk mendapatkan advokat yang memiliki pendidikan profesi dengan proses pembelajaran lebih mendalam.

(Achmad Zulfikar Fazli)