Berantas TPS Ilegal, Pemprov DKI Perketat Aturan Pengelolaan Sampah

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV.

Berantas TPS Ilegal, Pemprov DKI Perketat Aturan Pengelolaan Sampah

Nattasya Amani Vrazeti • 15 September 2026 19:40

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menutup semua Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar atau ilegal. Hal itu sebagai langkah memperketat aturan tata kelola sampah di wilayah Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku telah menginstruksikan jajaran Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Kominfotik, Satpol PP, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menindak tegas TPS ilegal, termasuk kawasan Muara Karang, Jakarta Utara.

“Jadi semua TPS yang ilegal, saya sudah meminta kepada jajaran Dinas LH, Kominfotik, Satpol PP, dan OPD terkait untuk melakukan penertiban ini dan mengumumkan kepada publik,” ucap Pramono di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 15 September 2026. 

Pramono menjelaskan langkah mengumumkan pengelola TPS liar ke publik terbukti efektif memberikan efek jera. Kebanyakan TPS ilegal mengandalkan  pasar dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). 

Ketika identitas TPS ilegal dibuka, para pemilik usaha Horeka enggan lagi menggunakan jasa pengangkut sampah tersebut.

“Itu terbukti beberapa yang kemarin kami umumkan, karena mereka begitu diumumkan, mereka kan pasarnya dari Horeka: hotel, restoran, kafe.  Begitu diumumkan kan para pemilik ini tidak mau apa, menggunakan mereka (jasanya), sehingga itu terganggu. Jadi sekali lagi, kami akan tetap melakukan penertiban,” lanjut Pramono.

Lebih lanjut, Pramono menyebut keberadaan TPS liar di Jakarta merupakan persoalan menahun (carry over). Pemprov DKI kini memperketat pengawasan sejalan dengan penerapan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Ilustrasi sampah. Foto: Metro TV/Vania.

Lewat aturan tersebut, paradigma pengelolaan sampah Jakarta diubah total dari angkut dan buang menjadi pilah, angkut, dan olah.

“Sebenarnya kalau mau jujur ini kan apa ya, sesuatu yang carry over lama banget. Dan sekarang ini baru kita tertibkan, dulu enggak pernah ditertibkan karena apa? Karena dengan adanya Ingub Nomor 5 Tahun 2026 yang dulunya hanya angkut, buang, sekarang ini pilah, angkut, olah,” kata Pramono. 

Ia menyebut penerapan aturan baru ini sekaligus membongkar oknum-oknum pengelola sampah yang masih bermain-main dengan TPS ilegal. “Sehingga dengan demikian, ketahuan mana yang kemudian masih bermain-main dengan Ingub itu,” tegas Pramono. 

(Anggi Tondi)