Anggota Komisi II DPR RI Shintya Sandra Kusuma dalam kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Pengembangan Aplikasi bagi Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Brebes, Senin, 24 Agustus 2026
Digitalisasi Desa Didorong Jadi Instrumen Perbaikan Pelayanan Publik
Whisnu Mardiansyah • 24 August 2026 18:41
Brebes: Anggota Komisi II DPR RI Shintya Sandra Kusuma mendorong transformasi digital pemerintahan desa tidak berhenti pada penggunaan aplikasi dan pemenuhan administrasi. Digitalisasi perlu diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Shintya dalam kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Pengembangan Aplikasi bagi Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Brebes, Senin, 24 Agustus 2026.
Shintya menilai digitalisasi pengelolaan pemerintahan desa perlu ditempatkan dalam kerangka tata kelola yang lebih luas. Kewenangan desa, menurut dia, perlu berjalan seiring dengan tanggung jawab dalam mengelola sumber daya publik secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Shintya menilai evaluasi pengelolaan keuangan desa perlu dilakukan secara lebih substantif. Tata kelola keuangan desa telah memiliki tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban.
Namun, keberhasilan pengelolaan keuangan desa tidak cukup diukur dari tersusunnya APB Desa, penyelesaian laporan, atau tingkat penyerapan anggaran.
Evaluasi perlu melihat hasil penggunaan anggaran. Program dan belanja desa diharapkan menghasilkan pembangunan yang tepat sasaran, memperkuat pelayanan dasar, meningkatkan pemberdayaan serta kegiatan ekonomi masyarakat, dan memberikan manfaat yang dirasakan warga.
Dalam konteks tersebut, pengukuran kinerja perlu bergeser dari sekadar kepatuhan administratif menuju hasil yang dihasilkan oleh penggunaan anggaran.
Sejumlah kebijakan pengelolaan Dana Desa juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas tata kelola, memperbaiki kualitas data keuangan desa berbasis elektronik, serta memberikan insentif bagi desa dengan kinerja baik dan sanksi bagi desa yang menyalahgunakan keuangan atau tidak mampu mengoptimalkan penyerapan Dana Desa.
Empat Aspek Evaluasi Keuangan Desa
Shintya menyebut terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian dalam evaluasi pengelolaan keuangan desa. Pertama, kualitas perencanaan. Program yang masuk dalam APB Desa perlu berasal dari kebutuhan masyarakat dan selaras dengan prioritas pembangunan desa.
Kedua, kualitas belanja. Anggaran perlu menghasilkan keluaran dan dampak yang jelas, bukan sekadar terserap hingga akhir tahun anggaran. Ketiga, kualitas pengawasan. Setiap temuan pemeriksaan perlu ditindaklanjuti agar persoalan serupa tidak berulang.
Keempat, kualitas keterbukaan. Masyarakat perlu mendapatkan akses informasi mengenai perencanaan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban uang publik.
Aspek keterbukaan dinilai semakin penting ketika pemerintah desa memasuki era digital. Sistem informasi keuangan desa tidak semestinya hanya digunakan untuk memasukkan data dan memenuhi kewajiban administratif.
Sistem digital juga dapat dimanfaatkan untuk membantu pengambilan keputusan, memperkuat pengawasan, serta menyediakan informasi yang lebih mudah ditelusuri.

Ilustrasi. Foto: Freepik.com.
Shintya mengingatkan pengembangan teknologi di pemerintahan desa perlu diikuti penguatan kapasitas aparatur dan dukungan infrastruktur. Ketersediaan aplikasi saja dinilai belum cukup untuk memastikan transformasi digital berjalan efektif.
“Digitalisasi bukan tujuan akhir dan aplikasi hanyalah alat. Tujuan akhirnya adalah pemerintahan desa yang lebih efektif, lebih transparan, lebih akuntabel dan lebih mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Shintya.
Ia juga meminta sistem digital yang dikembangkan tidak justru menambah beban administratif aparatur desa. Teknologi diharapkan dapat menyederhanakan pekerjaan, memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas data, dan membantu pemerintah mengambil keputusan secara lebih tepat.
Kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur juga menjadi perhatian dalam proses transformasi digital. Pendampingan bagi aparatur desa dinilai penting agar sistem yang tersedia dapat digunakan secara optimal.
“Jangan sampai kita memiliki aplikasi yang sangat baik tetapi aparatur desa tidak mendapatkan pendampingan yang memadai. Jangan sampai kita berbicara tentang digitalisasi tetapi masih ada desa yang menghadapi persoalan infrastruktur,” ujarnya.
Shintya mengajak pemerintah desa memperluas ukuran keberhasilan pengelolaan anggaran. Tertib administrasi dan tingkat penyerapan anggaran tidak semestinya menjadi satu-satunya indikator.
Pemerintah desa perlu melihat sejauh mana anggaran yang dikelola mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Sejumlah hal yang perlu diperhatikan meliputi ketepatan sasaran pembangunan, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta keterbukaan penggunaan uang publik.
Dalam kerangka tersebut, transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dari transformasi pemerintahan desa. Digitalisasi diharapkan mampu menyediakan data bagi pemerintah sekaligus membuka akses informasi bagi masyarakat. Shintya menegaskan keberhasilan transformasi digital pada akhirnya perlu dilihat dari manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Kita tidak ingin membangun desa yang sekadar semakin digital. Kita ingin membangun desa yang semakin transparan, semakin akuntabel, semakin mandiri, dan semakin mampu menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat,” tutupnya.
Kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Pengembangan Aplikasi bagi Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2026 menjadi ruang penguatan kapasitas pemerintah desa dalam pemanfaatan teknologi. Kegiatan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang modern, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.