KLH Keluarkan Instruksi Mendesak terkait Karhutla kepada 6 Gubernur

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. Foto: dok. Medcom.

KLH Keluarkan Instruksi Mendesak terkait Karhutla kepada 6 Gubernur

Gabriella Thesa Widiari • 21 August 2026 17:01

Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerbitkan enam instruksi mendesak kepada enam gubernur di Kalimatan dan Sumatera. Instruksi tersebut untuk memperketat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dan penurunan kualitas udara. 

"Saat ini, Indonesia tengah mengahadpi fenomena El Nino yang telah muncul sejak Juli 2026, yang memicu tingginya kerawanan karhutla," ujar Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 Agustus 2026. 

Sebagai langkah mitigasi dan antisipasi kebakaran lahan yang lebih luas, dia telah menerbitkan Surat Edaran (SE) 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar. Aturan itu ditujukan kepada seluruh kepala daerah. 

"Sejalan dengan surat edaran tersebut, menyampaikan pula instruksi mendesak karhutla kepada Gubernur Jambi, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Kalimatan Tengah, Gubernur Riau, dan Gubernur Sumatera Selatan," kata Jumhur.

Dalam instruksi tersebut, KLH meminta para gubernur untuk segera melakukan langkah-langkah perbaikan dan pengamanan. Pertama, melakukan aksi pencegahan secara masif di titik-titik rawan dan meningkatkan intensitas patroli gabungan terpadu secara rutin sebelum api meluas.

Kedua, memantau Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut secara ketat. Para gubernur diminta segera melakukan pembasahan lahan apabila nilai TMAT berada pada level rawan dan sangat rawan. 

"Mengaktifkan serta memaksimalkan fungsi operasional Posko Pengendalian Kebakaran Lahan di setiap daerah, serta memastikan kesiapan personel satgas dan prasarana pemadaman," kata Jumhur.


Ilustrasi pemadaman kebakaran di lahan yang terbakar. Foto: dok. Antara.

Selain itu, enam gubernur di Sumatera dan Kalimatan diinstruksikan untuk mengevaluasi data pemantauan Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) secara berkala sebagai basis pengambilan keputusan mitigasi kesehatan publik. Serta melakukan pemantauan pada kondisi sekat kanal di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan.  

Kepala daerah juga diminta untuk mengeluarkan imbauan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing, khususnya yang terdampak karhutla, untuk menjaga diri selama masa siaga. Di antaranya mengurangi aktivitas luar ruangan, menggunakan masker, dan memeriksakan kesehatan jika mengalami gangguan pernapasan.

"Pantau terus informasi resmi dari BPLH atau dinas lingkungan hidup setempat agar tetap mendapatkan pembaruan yang akurat," kata Jumhur. 

(Gabriella Thesa Widiari)