Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Medcom.id.
14 Remaja di Purwakarta Ditangkap Terkait Pengeroyokan, Dua Korban Luka Berat
Lukman Diah Sari • 23 April 2026 09:41
Purwakarta: Polres Purwakarta mengamankan 14 remaja yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap dua korban hingga mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Kedua korban berinisial ZA, 20, dan RS, 19, mengalami luka akibat pengeroyokan.
Korban ZA mengalami luka robek di bagian belakang kepala serta memar di sejumlah bagian tubuh dan dirawat di RS Bayu Asih Purwakarta. Sementara itu, korban RS mengalami luka memar di kedua lengan dan dirawat di RS Siloam Purwakarta.
Baca Juga :
Kapolres menjelaskan kejadian bermula saat sekelompok remaja yang baru pulang dari kegiatan nonton bersama pertandingan Persib melintas di lokasi. Mereka kemudian diserang oleh kelompok lain yang tidak dikenal.
"Dalam insiden tersebut, dua orang dari rombongan tertinggal dan menjadi sasaran pengeroyokan hingga mengalami luka-luka," ujar Kapolres di Purwakarta, Rabu, 22 April 2026, melansir Antara.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya (kiri). (ANTARA/HO-Polres Purwakarta)
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku juga diduga melakukan perusakan kendaraan milik korban serta mengambil barang berharga. Polisi berhasil mengamankan 14 orang yang diduga terlibat dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Dari jumlah tersebut, 10 orang diduga sebagai pelaku utama pengeroyokan, sementara empat lainnya masih didalami terkait dugaan pencurian kendaraan milik korban yang kemudian dijual. Kapolres menegaskan peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan kelompok suporter sepak bola tertentu, melainkan diduga dipicu kesalahpahaman di jalan yang melibatkan kelompok motor.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain stik golf, bambu, pecahan botol, dua unit sepeda motor, 12 unit telepon seluler, serta dokumen visum. Para pelaku yang berusia antara 20 hingga 25 tahun dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com