5 Pelaku Pengeroyokan Maut di Denpasar Positif Narkoba

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Leonardo David Simatupang memberikan keterangan terkait peristiwa kriminal di Denpasar, Bali, Sabtu (11/4/2026). ANTARA/Rolandus Nampu

5 Pelaku Pengeroyokan Maut di Denpasar Positif Narkoba

Whisnu Mardiansyah • 11 April 2026 15:50

Denpasar: Polresta Denpasar menyatakan lima tersangka kasus pembunuhan dua orang di Kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, Bali, positif menggunakan narkotika. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang, mengatakan hasil tes kit menunjukkan kelima tersangka positif mengonsumsi zat amfetamin.

"Ada amfetamin bermacam-macam, positif. Mereka menggunakan narkotika. Kelimanya positif berdasarkan hasil tes kit," kata Simatupang di Denpasar seperti dilansir Antara, Bali, Sabtu, 11 April 2026.

Kapolresta menjelaskan pemeriksaan lanjutan masih dilakukan untuk mendalami penggunaan narkotika tersebut. Pemeriksaan mencakup asal barang dan waktu terakhir para tersangka mengonsumsi narkotika.

Rencananya, kelima tersangka berinisial SA, DH, NU, DR, dan IS akan dilakukan pemeriksaan darah. Menurut Simatupang, penanganan terkait narkotika akan dikembangkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar.

"Satuan Narkoba akan menindaklanjuti, mengembangkan mereka menggunakan ataupun dapatnya dari mana," ujarnya.

Selain itu, polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya gangguan kejiwaan terhadap para pelaku. Namun, dugaan sementara motif penganiayaan dipicu oleh emosi dan sakit hati di antara para pelaku dan korban. Para pelaku dan korban diketahui saling mengenal.

"Mereka sama-sama bekerja, berteman, dan sempat minum bersama. Kemungkinan dipengaruhi minuman," kata Kapolresta.
 


Kapolresta menambahkan, jumlah pelaku untuk sementara dipastikan lima orang. Sebelumnya sempat muncul informasi jumlah pelaku lebih dari itu. "Dari pendalaman sementara lima orang. Nanti bisa berkembang dari keterangan saksi lain," ujarnya.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 04.30 Wita di Jalan Pelabuhan Benoa No. 7 X, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan. Dua korban yang tewas masing-masing Egi Ramadan, 30, asal Cirebon dan Hisam Adnan (29) asal Semarang. Para pelaku melakukan penganiayaan secara brutal menggunakan tangan kosong, batu, balok kayu. Mereka juga menyiram korban dengan bensin dan membakarnya.


Pelaku pengeroyokan dan pembunuhan di Denpasar, Bali. Metro TV

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto, menyebut para pelaku ditangkap dalam waktu singkat di sejumlah lokasi di Denpasar Selatan pada hari yang sama. Motif sementara diduga karena dendam setelah korban sebelumnya mengancam pelaku saat dalam pengaruh alkohol.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)