Kepala Polresta Yogyakarta, Komisaris Besar Eva Guna Pandia. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Terungkap! Peran 13 Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta
Ahmad Mustaqim • 27 April 2026 17:36
Yogyakarta: Polresta Yogyakarta mengumumkan 13 tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap anak di Daycare Little Aresha Kota Yogyakarta. Sebanyak 13 tersangka itu dari unsur pengurus yayasan hingga pengasuh.
"Sampai hari ini masih 13 orang. Yang pertama itu inisial DK ketua Yayasan dan kedua inisial HP kepala sekolah," kata Kepala Polresta Yogyakarta, Komisaris Besar Eva Guna Pandia di Polresta Yogyakarta pada Senin, 27 April 2026.
Sementara, 11 tersangka lain yakni FN, NF, LIS, EN, SRN, DR, HP, GA, SHG, DO, dan DM. Eva Guna mengatakan 11 orang tersebut berperan sebagai pengasuh di daycare tersebut.
(1)(1).jpg)
Daycare Little Aresha di Sorosutan, Kelurahan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Tempat penitipan anak yang digerebek aparat kepolisian pada Jumat sore, 24 April 2026. ANTARA/Hery Sidik
Ia mengatakan petugas menemukan adanya dugaan perlakuan tidak layak terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan di tempat tersebut. Sejumlah pihak diduga terlibat, baik dari unsur pengelola maupun pengasuh yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan.
"Selain itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini. Kasus ini ditangani berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku," kata dia.
"Sementara foto-foto yang beredar di media sosial adalah benar," kata dia.
Polresta Yogyakarta memastikan bahwa anak-anak yang menjadi korban telah mendapat penanganan dan pendampingan yang diperlukan serta berkoordinasi dengan pihak terkait. Pihaknya menyebut Langkah itu digunakan untuk memastikan perlindungan dan pemulihan kondisi korban secara optimal.