Terungkap! Peran 13 Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta

Kepala Polresta Yogyakarta, Komisaris Besar Eva Guna Pandia. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Terungkap! Peran 13 Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta

Ahmad Mustaqim • 27 April 2026 17:36

Yogyakarta: Polresta Yogyakarta mengumumkan 13 tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap anak di Daycare Little Aresha Kota Yogyakarta. Sebanyak 13 tersangka itu dari unsur pengurus yayasan hingga pengasuh.  

"Sampai hari ini masih 13 orang. Yang pertama itu inisial DK ketua Yayasan dan kedua inisial HP kepala sekolah," kata Kepala Polresta Yogyakarta, Komisaris Besar Eva Guna Pandia di Polresta Yogyakarta pada Senin, 27 April 2026.

Sementara, 11 tersangka lain yakni FN, NF, LIS, EN, SRN, DR, HP, GA, SHG, DO, dan DM. Eva Guna mengatakan 11 orang tersebut berperan sebagai pengasuh di daycare tersebut.


Daycare Little Aresha di Sorosutan, Kelurahan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Tempat penitipan anak yang digerebek aparat kepolisian pada Jumat sore, 24 April 2026. ANTARA/Hery Sidik

Ia mengatakan petugas menemukan adanya dugaan perlakuan tidak layak terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan di tempat tersebut. Sejumlah pihak diduga terlibat, baik dari unsur pengelola maupun pengasuh yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan.

"Selain itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini. Kasus ini ditangani berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku," kata dia.

Adapun sejumlah pasal yang dipakai menjerat para tersangka antara lain Pasal 76A juncto Pasal 77 atau Pasal 76B juncto Pasal 77B atau Pasal 76C juncto pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; juncto Pasal 20, Pasal 21 KUHP tentang dugaan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif atau menempatkan membiarkan melibatkan menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran atau kecerdasan terhadap anak.

"Sementara foto-foto yang beredar di media sosial adalah benar," kata dia.

Polresta Yogyakarta memastikan bahwa anak-anak yang menjadi korban telah mendapat penanganan dan pendampingan yang diperlukan serta berkoordinasi dengan pihak terkait. Pihaknya menyebut Langkah itu digunakan untuk memastikan perlindungan dan pemulihan kondisi korban secara optimal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)