Korlantas: Petugas Wajib Layani Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo. Foto: Dok. Istimewa

Korlantas: Petugas Wajib Layani Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan

Siti Yona Hukmana • 22 April 2026 20:55

Jakarta: Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo memerintahkan petugas Samsat untuk wajib melayani masyarakat saat membayar pajak kendaraan. Namun, tetap mengarahkan proses balik nama untuk akurat data dan terintegrasi. 

Wibowo menyebut salah satu isu krusial yang masih dihadapi saat ini adalah keluhan masyarakat terkait kesulitan pembayaran pajak kendaraan bermotor, khususnya ketika tidak dapat menunjukkan KTP yang sesuai dengan data pada STNK. Padahal, masyarakat memiliki kemauan untuk memenuhi kewajiban pajak yang berdampak langsung pada pembangunan daerah.

“Masyarakat yang ingin membayar pajak harus tetap dilayani. Petugas di lapangan tidak boleh menolak, namun tetap mengarahkan untuk melakukan proses balik nama kendaraan,” kata Wibowo dalam keterangannya, Rabu, 22 April 2026.

Ia menjelaskan secara normatif, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang mencakup pendaftaran, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, hingga perubahan data kendaraan. Namun dalam praktiknya, masih banyak kendaraan yang berpindah kepemilikan tanpa dilakukan balik nama, sehingga menimbulkan kendala administratif.

Sebagai solusi, Dirregident menekankan perlunya pendekatan yang fleksibel dan solutif. Masyarakat tetap dapat diberikan pelayanan pengesahan STNK dengan mekanisme tertentu, seperti melampirkan dokumen yang ada serta diarahkan untuk melakukan pemblokiran sebagai bentuk pelaporan pemindahtanganan kendaraan, sebelum akhirnya didorong melakukan balik nama secara resmi.

Kebijakan ini juga sejalan dengan semangat reformasi pengelolaan pajak daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam pengurangan atau penghapusan biaya balik nama di sejumlah daerah.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun Anggaran 2026 di Padma Hotel, Semarang, Jawa Tengah. Foto: Istimewa.

Lebih lanjut, Dirregident menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan di tengah era keterbukaan informasi. Ia mengingatkan masyarakat kini dapat dengan mudah menyampaikan keluhan melalui media sosial, sehingga setiap petugas harus memastikan pelayanan yang cepat, responsif, dan tanpa hambatan yang tidak perlu.

Selain aspek pelayanan, penguatan akurasi dan integrasi data kendaraan bermotor dalam Sistem aplikasi Electronic Registrasi Dan Identification (ERI) menjadi perhatian utama. Data yang valid dinilai sangat penting, tidak hanya untuk kepentingan perpajakan seperti pajak progresif, tetapi untuk mendukung kebijakan lintas sektor, termasuk penyaluran bantuan sosial.

Sebagai contoh, Dirregident mengungkap temuan di Jawa Barat, di mana terdapat ketidaksesuaian data antara kondisi ekonomi seseorang dengan kepemilikan kendaraan dalam sistem. Kasus seorang guru honorer dengan penghasilan terbatas, namun tercatat memiliki kendaraan mewah menjadi bukti pentingnya validasi dan sinkronisasi data antarinstansi. Integrasi data tersebut berdampak pada ketepatan penyaluran bantuan sosial agar benar-benar tepat sasaran.

“Data harus akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi berdampak langsung pada keadilan kebijakan publik,” ungkap jenderal polisi bintang satu itu.

Dirregident juga mendorong pelaksanaan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait pentingnya balik nama kendaraan, penggunaan identitas yang sah, serta kewajiban registrasi kendaraan bermotor.

Terakhir, Dirregident mengajak seluruh pemangku kepentingan seperti Polri, pemerintah daerah, dan PT Jasa Raharja untuk terus memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan Samsat yang terintegrasi dan berorientasi pada pelayanan publik, yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Adapun, penekanan ini disampaikan Dirregident dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun Anggaran 2026 di Padma Hotel, Semarang, Jawa Tengah. Kegiatan ini menjadi forum strategis nasional dalam memperkuat sinergi serta menyelaraskan kebijakan pelayanan Samsat di seluruh Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)