Suasana sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel. Foto: Metro TV/Athiyya Nurul Firjatillah
Praperadilan Kuota Haji, Hakim Ultimatum Larangan Intervensi
Athiyya Nurul Firjatillah • 3 March 2026 15:03
Jakarta: Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro mengultimatum seluruh pihak terlibat untuk fokus pada pembuktian dalam guliran sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal ini disampaikan dalam sidang praperadilan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 Maret 2026.
“Terakhir, saya sampaikan kepada para pihak, persidangan ini tidak ada transaksional. Tidak ada suap, tidak ada gratifikasi, tidak ada pemberian janji uang atau barang. Penyelesaian perkara ini murni pembuktian," kata Hakim Sulistyo saat menutup persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 3 Maret 2026.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metro TV/Candra
“Para pihak tidak perlu menghubungi orang pengadilan, pejabat pengadilan untuk minta dimenangkan. Tidak perlu. Begitupun sebaliknya, jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan hakim pemeriksa ini bisa memenangkan dengan imbalan sejumlah uang, saya pastikan itu penipuan, silahkan langsung dilaporkan ke Mahkamah Agung,” ungkap Sulistyo.
Sementara pihak pemohon dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menyampaikan sejumlah permohonannya dalam persidangan kali ini. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 4 Maret 2026 dengan agenda jawaban, replik dan duplik pukul 10:00 WIB.