Praperadilan Kuota Haji, Hakim Ultimatum Larangan Intervensi

Suasana sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel. Foto: Metro TV/Athiyya Nurul Firjatillah

Praperadilan Kuota Haji, Hakim Ultimatum Larangan Intervensi

Athiyya Nurul Firjatillah • 3 March 2026 15:03

Jakarta: Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro mengultimatum seluruh pihak terlibat untuk fokus pada pembuktian dalam guliran sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal ini disampaikan dalam sidang praperadilan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 Maret 2026.

“Terakhir, saya sampaikan kepada para pihak, persidangan ini tidak ada transaksional. Tidak ada suap, tidak ada gratifikasi, tidak ada pemberian janji uang atau barang. Penyelesaian perkara ini murni pembuktian," kata Hakim Sulistyo saat menutup persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 3 Maret 2026.

Ia juga mengingatkan pada pihak baik kubu Yaqut Cholil selaku pemohon maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon untuk tidak melakukan suap. Begitu pula upaya-upaya menyimpang, seperti menghubungi perangkat peradilan untuk dapat dimenangkan dalam persidangan. Adapun hakim tunggal itu memastikan bila ada permintaan imbalan sejumlah uang merupakan bentuk penipuan yang dapat dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA).

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metro TV/Candra

“Para pihak tidak perlu menghubungi orang pengadilan, pejabat pengadilan untuk minta dimenangkan. Tidak perlu. Begitupun sebaliknya, jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan hakim pemeriksa ini bisa memenangkan dengan imbalan sejumlah uang, saya pastikan itu penipuan, silahkan langsung dilaporkan ke Mahkamah Agung,” ungkap Sulistyo.

Sementara pihak pemohon dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menyampaikan sejumlah permohonannya dalam persidangan kali ini. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 4 Maret 2026 dengan agenda jawaban, replik dan duplik pukul 10:00 WIB.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)