Sidang perdana praperadilan penetapan tersangka Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (3/3/2026). ANTARA/Lu
Sidang Jawaban KPK dalam Praperadilan Yaqut Digelar 4 Maret
Siti Yona Hukmana • 3 March 2026 14:40
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam praperadilan penetapan tersangka Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, 4 Maret 2026. Sidang ini menguji sah tidaknya penetapan tersangka Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
"Sidang ditunda tanggal 4, yakni jawaban KPK, replik dan duplik jam 10.00 WIB," kata hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, seperti dilansir dari Antara, Selasa, 3 Maret 2026.
Dia mengatakan pembuktian pemohon bukti tertulis, ahli, dan saksi dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2026. Sedangkan, pembuktian termohon pada Jumat, 6 Maret 2026, kesimpulan pada Senin, 9 Maret 2026, dan putusan sidang pada Rabu, 11 Maret 2026. Sulistyo menegaskan kedua pihak pemohon dan termohon harus hadir lengkap untuk menjalankan sidang praperadilan.
"Toleransi boleh 15 menit, 10.15 WIB, lengkap tidak lengkap, saya sidangkan. Itu kesepakatan kita," ucap Sulistyo.
Oleh karena itu, kata dia, pihak-pihak yang terkait tidak perlu menghubungi orang pengadilan atau pejabat pengadilan untuk minta dimenangkan, begitupun sebaliknya. Jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan hakim pemeriksa dapat memenangkan dengan imbalan sejumlah uang, maka dipastikan itu merupakan penipuan.
"Jika menemukan adanya penipuan, silahkan langsung dilaporkan ke Mahkamah Agung," tutur Sulistyo.

Sidang praperadilan di PN Jaksel. Metrotvnews.com/Athiyya Nurul Firjatillah
Sidang praperadilan penetapan tersangka Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 digelar pada Selasa siang pukul 11.00 WIB. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut.
Pantauan di lokasi, sejumlah petinggi PBNU dan Gerakan Pemuda Ansor turut menghadiri sidang praperadilan tersebut. Salah satu petinggi PBNU yang hadir, yaitu KH Amin Said Husni yang juga Wakil Ketua Umum PBNU.
Amin mengaku hadir sebagai individu, bukan mewakili lembaga. Selain Amin, hadir pula Gus Irham (Sarbumusi), Hasanuddin Ali (Ketua PBNU), Ade Said Cipulus, Sekjen GP Ansor Rifqi A Al Mubaraq, Ketua PW Ansor Kaltim Murjani, Ketua PC Ansor Cirebon Ibnu Ubaidillah, Ketua PW Aceh Azwar A Ghani, Kasatkorwil DKI Tommy, Kasatkorwil Jabar Yudi, dan 60 mantan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 2024.