Proyek pembangunan lapangan padel di Jalan Penyelesaian Tomang IV, Meruya Utara, Jakarta Barat. Foto: Metrotvnews.com/Muhammad Adyatma Damardjati.
Pengangkutan Sampah Warga Meruya Dipastikan Tak Boleh Terganggu Imbas Lahan TPS jadi Lapangan Padel
Nattasya Amani Vrazeti • 3 September 2026 00:13
Jakarta: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan pelayanan pengangkutan sampah warga di Meruya Utara, Jakarta Barat, tidak boleh terganggu akibat alih fungsi lahan tempat penampungan sampah sementara (TPS) menjadi lokasi pembangunan lapangan padel. Hal ini merespons gerobak-gerobak sampah dan kendaraan kebersihan yang sempat terdorong hingga di bahu jalan akibat dampak proyek pembangunan olahraga tersebut.
“Prinsipnya, pelayanan pengangkutan sampah warga harus tetap berjalan dan tidak menimbulkan penumpukan,” ujar Humas DLH Pemprov DKI Jakarta Yogi Ikhwan dalam keterangan tertulis saat dihubungi Metrotvnews.com, Rabu, 2 September 2026.
“DLH DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan perangkat wilayah dan pihak terkait untuk memastikan kebutuhan pelayanan persampahan masyarakat tetap terpenuhi, termasuk apabila terjadi perubahan fungsi atau kondisi pada lokasi TPS,” kata dia.
Sebagai solusinya, Yogi menambahkan penataan lokasi pelayanan persampahan akan disesuaikan dengan kondisi kawasan dan kebutuhan warga sekitar. Ia menyebut DLH DKI berkomitmen menyiapkan titik pengumpulan sampah baru yang strategis agar dapat dilayani secara rutin oleh petugas di lapangan.
“Untuk itu, penataan lokasi pelayanan persampahan akan disesuaikan dengan kondisi kawasan dan kebutuhan masyarakat, termasuk memastikan tersedianya titik pengumpulan sampah yang dapat dilayani secara rutin oleh petugas,” ujar Yogi.

Penyegelan proyek pembangunan lapangan padel di Jalan Penyelesaian Tomang IV, Meruya Utara, Jakarta Barat. Foto: Metrotvnews.com/Muhammad Adyatma Damardjati.
Di samping itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Pemprov DKI Jakarta memastikan pembangunan lapangan padel di RW 10 Meruya Utara, Jakarta Barat, dihentikan karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Lahan tersebut merupakan aset Pemprov DKI yang telah memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan sejak Desember 2025.
“Lahan di RW 10 Meruya Utara memang aset Pemprov DKI. Ada PKS pemanfaatan sejak Desember 2025, tapi pembangunan lapangan padel belum punya PBG. Karena itu sudah disegel, dan Gubernur Pramono sudah tegaskan: tanpa PBG, tidak ada izin operasional,” ujar Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim dalam keterangan tertulis.
Chico mengakui lahan yang sebelumnya difungsikan sebagai TPS itu, berdampak pada pelayanan kebersihan lingkungan sekitar. Sehingga, penutupan operasional padel diambil sekaligus untuk menata ulang pengangkutan sampah warga, gerobak-gerobak sampah, dan kendaraan kebersihan, yang sempat terganggu dan terdorong ke bahu jalan akibat alih fungsi lahan tersebut.
Berdasarkan pantauan Metrotvnews.com di lokasi pada Selasa, 1 September 2026, tidak ada aktivitas konstruksi di proyek lapangan padel Jalan Penyelesaian Tomang IV, Meruya Utara, Jakarta Barat. Seluruh akses masuk area bangunan tampak tertutup.
Lahan aset Pemprov DKI Jakarta tersebut sejatinya sempat difungsikan sebagai TPS oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH). Sisa aktivitas kebersihan pun masih tampak dari jajaran truk Dinas LH yang masih lalu lalang buang sampah di area persis sebelah proyek.