DLH DKI Dalami Potensi Pelanggaran Hukum Buntut Kebakaran di Duren Sawit

Kebakaran terjadi di lapak sampah dan bengkel kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Foto: Istimewa.

DLH DKI Dalami Potensi Pelanggaran Hukum Buntut Kebakaran di Duren Sawit

Nattasya Amani Vrazeti • 2 September 2026 23:10

Jakarta: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mendalami potensi pelanggaran hukum terkait insiden kebakaran yang melanda lapak sampah dan bengkel ketok magic di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Insiden kebakaran itu terjadi pada Rabu dini hari, 2 September 2026. 

“Untuk peristiwa di Duren Sawit, DLH DKI Jakarta saat ini masih mendalami kasus tersebut,” ujar Humas DLH Pemprov DKI Jakarta Yogi Ikhwan saat dihubungi Metrotvnews.com, Rabu, 2 September 2026. 

Yogi menegaskan langkah tegas akan diambil apabila hasil pendalaman di lapangan membuktikan adanya pelanggaran ketentuan hukum.

“Apabila dari hasil pendalaman ditemukan adanya potensi pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana penanganan kasus sebelumnya,” imbuh dia. 

Guna mencegah peristiwa serupa terulang, Yogi menyebut DLH DKI memperketat koordinasi bersama perangkat wilayah serta Suku Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk menyisir dan memantau munculnya tempat pembuangan sampah (TPS) liar.

“Di sisi lain, DLH terus berkoordinasi dengan perangkat wilayah maupun Suku Dinas Lingkungan Hidup untuk memantau potensi munculnya TPS liar lainnya,” kata Yogi.

Petugas damkar melakukan pamadaman. Foto: Istimewa. 

Adapun, ia menambahkan pihaknya terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat agar menghentikan praktik pembakaran sampah secara terbuka dan beralih ke pola pengelolaan sampah yang sesuai dengan prosedur.

“Edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan untuk mencegah pembakaran sampah secara terbuka dan mendorong pengelolaan sampah sesuai ketentuan,” ujar dia.

Senada, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim mengatakan Pemprov DKI Jakarta memperketat patroli di titik-titik tumpukan sampah liar. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut insiden kebakaran lapak sampah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Rabu dini hari, 2 September 2026.

“Langkah di lapangan, patroli lapak dan titik tumpukan liar,” ujar Chico melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 September 2026.

Jajaran lintas dinas yang terdiri atas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmart), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, hingga perangkat wilayah setempat telah diterjunkan. Upaya ini untuk memperketat pengawasan.

Kebakaran melanda lapak sampah dan bengkel ketok magic di Duren Sawit pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 02.20 WIB. Dugaan awal penyebab kebakaran bersumber dari api pembakaran sampah yang ditinggalkan tanpa pengawasan.

Sebanyak 75 personel beserta 15 unit armada pemadam kebakaran dari Sektor Duren Sawit dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan kobaran api.

(Siti Yona Hukmana)