Ilustrasi. Foto: dok Pajak.go.id
Wajib Tahu: Aktivasi Coretax DJP Tanpa Denda, Begini Caranya
Ade Hapsari Lestarini • 30 December 2025 23:08
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga akhir 2025 terus menggencarkan aktivasi sistem Coretax kepada para Wajib Pajak (WP) dalam pengoptimalan sistem perpajakan digital di Indonesia sebelum 31 Desember 2025.
Sebagian besar pihak mulai menanyakan, apakah terdapat batasan pasti dalam aktivasi layanan perpajakan tersebut? Apakah jika melewati batas yang ditentukan terdapat denda yang harus dibayarkan ataukah tidak.
Apakah terdapat denda atau batasan aktivasi?
DJP menerangkan tidak terdapat aturan resmi yang menjelaskan denda khusus aktivasi kepada WP yang belum mengaktivasi sistem Coretax di perpajakan mereka. Selain itu, Kring Pajak selaku kontak pusat DJP juga menjelaskan aktivasi akun Coretax difungsikan untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara elektronik dan tidak terdapat denda keterlambatan yang harus dibayarkan.
"Mengenai batasan waktu, aktivasi akun Coretax tidak ada ketentuan yang mengatur secara detail," mengutip akun Kring Pajak, Selasa, 30 Desember 2025.
Meskipun tidak terdapat batasan waktu yang jelas, WP tetap diwajibkan aktivasi akun Coretax sejak awal untuk memastikan kelancaran dalam melakukan pembayaran pajak dan lainnya.
Cara aktivasi akun Coretax
Untuk dapat mengakses atau login ke Coretax, Anda perlu melakukan aktivasi akun terlebih dahulu dengan menggunakan NPWP. Berikut langkah-langkah aktivasi akun Coretax:
- Kunjungi website resmi Coretax DJP melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/account/login.
- Pilih menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak", kemudian Centang opsi "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?".
- Masukkan NPWP dan klik tombol "Cari".
- Isi e-mail dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online. Jika ada perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat.
- Lakukan verifikasi identitas sesuai instruksi.
- Centang pernyataan persetujuan, lalu klik "Simpan".
- Cek e-mail resmi dari domain @pajak.go.id untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak beserta kata sandi sementara.
- Login kembali ke Coretax, lalu klik ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.
Setelah melakukan aktivasi akun, berikut cara untuk login akun Coretax:
- Masukkan ID Pengguna berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP.
- Ketik kata sandi yang digunakan pada akun DJP Online.
- Isi kode captcha sesuai tampilan.
- Klik tombol "Login" untuk masuk ke sistem.
Membuat KO DJP
KO DJP merupakan tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan oleh DJP. KO DJP berfungsi untuk menandatangani semua dokumen perpajakan digital. Berikut langkah-langkah membuatnya:
- Login ke akun Coretax DJP.
- Akses menu “Portal Saya” dan pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Isi data sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat, termasuk yang dikelola DJP.
- Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase baru.
- Centang pernyataan persetujuan, lalu klik “Kirim”.
- Jika berhasil, notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat” akan muncul.
- Jangan lupa untuk unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital sebagai dokumen resmi.
Validasi KO DJP
Setelah melakukan dua tahapan di atas, berikut merupakan tahap finalisasi yang harus dilakukan:
- Masuk ke “Portal Saya” atau “Profil Saya”.
- Akses menu “Nomor Identifikasi Eksternal”, lalu pilih tab “Digital Certificate”.
- Periksa status sertifikat, pastikan VALID. Apabila masih INVALID, klik menu “Periksa Status”.
- Jika valid, klik tombol “Menghasilkan” untuk membuat kode otorisasi.
- Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan tersedia di menu Dokumen Saya.
- KO DJP kini aktif dan sudah tervalidasi.
Diharapkan dengan kehadiran sistem ini dapat mempermudah digitalisasi sistem perpajakan di Indonesia serta memberikan transparansi dalam memperlihatkan data yang telah berbasis digital. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com
.jpg)