PIP Juli 2026 Cair, Begini Cara Cek Status Penyaluran Bantuan

Ilustrasi, penerimna Program Indonesia Pintar (PIP). Foto: MI/Adi Kristiadi.

PIP Juli 2026 Cair, Begini Cara Cek Status Penyaluran Bantuan

Husen Miftahudin • 11 July 2026 16:05

Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) termin II pada Juli 2026. Bantuan tersebut menyasar peserta didik dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK) hingga SMA/sederajat.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, serta kesempatan belajar bagi peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu pembiayaan pendidikan.
 

Jadwal pencairan PIP 2026


Penyaluran dana PIP dilakukan secara bertahap dan tidak dicairkan secara bersamaan kepada seluruh penerima. Berikut jadwal pencairannya:
  • Termin I: Februari–April 2026.
  • Termin II: Mei–September 2026.
  • Termin III: Oktober–Desember 2026.

Dana bantuan disalurkan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, BNI, dan BSI.
   

Target penerima PIP 2026


Mengutip akun Instagram resmi Kemendikdasmen, pemerintah menargetkan sebanyak 19 juta peserta didik menerima bantuan PIP pada 2026. Rinciannya meliputi:
  • TK: 888 ribu siswa.
  • SD: 10.360.614 siswa.
  • SMP: 4.369.968 siswa.
  • SMA: 1.935.774 siswa.
  • SMK: 1.928.271 siswa.

Besaran bantuan yang diberikan disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yaitu:
  • TK dan SD: Rp450 ribu per tahun.
  • SMP: Rp750 ribu per tahun.
  • SMA/sederajat: Rp1,8 juta per tahun.


(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
 

Syarat penerima bantuan PIP


Kemendikdasmen menetapkan sejumlah kriteria penerima Program Indonesia Pintar, yaitu:
  1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
  3. Peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  4. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  5. Peserta didik yatim, piatu, atau yatim piatu yang berada di sekolah, panti sosial, maupun panti asuhan.
  6. Peserta didik yang terdampak bencana alam.
  7. Peserta didik yang putus sekolah (drop out) dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
  8. Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, menjadi korban musibah, berasal dari keluarga yang orang tuanya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
  9. Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
 

Cara cek status penerima PIP


Masyarakat dapat mengecek status penerima PIP melalui laman resmi Kemendikdasmen dengan langkah-langkah berikut:
  1. Buka laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
  2. Pilih menu "Cek Penerima PIP".
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  4. Masukkan tanggal lahir.
  5. Pilih nama ibu kandung.
  6. Klik "Cek Data".

Kemendikdasmen berharap Program Indonesia Pintar dapat membantu peserta didik tetap melanjutkan pendidikan meski menghadapi keterbatasan ekonomi keluarga. Bantuan tersebut diharapkan mampu meringankan biaya pendidikan, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

(Husen Miftahudin)