Polisi Segera Umumkan Tersangka 3 Kasus Korupsi terkait Temuan 74 Kg Emas

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Foto: Metro TV.

Polisi Segera Umumkan Tersangka 3 Kasus Korupsi terkait Temuan 74 Kg Emas

Satrio Adi Putranto • 10 July 2026 22:30

Jakarta: Polisi belum mengumumkan tersangka pada tiga kasus korupsi yang ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Pengumuman dijanjikan dalam waktu dekat.

"Kami akan menyampaikan untuk tersangka dalam perkara ini pada tahap berikutnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dikutip dari Breaking News Metro TV, Jumat, 10 Juli 2026.

Budi menjelaskan alasan pengumuman penetapan tersangka tidak dilakukan hari ini. Sebab, penyidik masih membutuhkan pendalaman terkait kasus yang berujung temuan 74 kilogram emas dan uang Rp476 miliar itu.

"Saat ini, teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman," ungkap Budi. 

Budi meminta semua pihak menghormati keputusan tersebut dan memberikan waktu kepada penyidik menuntaskan tugasnya. Sehingga, hasil pendalaman yang dilakukan komperhensif.

"Kita menghormati dan memberi ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komperhensif dan paripurna," ujar Budi.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penyidikan tiga kasus korupsi. Tim gabungan menggeledah 12 lokasi.

Barang bukti yang diamankan dalam penyidikan tiga kasus korupsi. Foto: Metro TV.

Sebanyak belasan lokasi digeledah pada Rabu, 8 Juli 2026. Sedangkan satu lokasi digeledah pada Jumat dini hari, 10 Juli 2026.

Penggeledahan ini diduga berkaitan kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara, Asabri dan Jiwasraya pada 2020-2025; dan dugaan pencucian dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menambahkan, penanganan perkara ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima. Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi pada kurun waktu 2020- 2025.

Lalu laporan kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dugaan korupsi terjadi pada kurun waktu 2020-2025.

(Anggi Tondi)