KPK: Penggunaan Safe House untuk Simpan Uang Koruptor Masif Terjadi

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

KPK: Penggunaan Safe House untuk Simpan Uang Koruptor Masif Terjadi

Candra Yuri Nuralam • 19 February 2026 18:29

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tersangka dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai, menaruh barang dalam safe house. Rumah aman menjadi modus baru dalam penyimpanan uang tindak pidana korupsi.

"Artinya memang modus-modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Februari 2026.

Budi menjelaskan, sudah dua safe house ditemukan penyidik dalam kasus ini. Teranyar, lima koper uang ditemukan dalam safe house di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
 


Kini, KPK tengah mendalami kepemilikan safe house itu. Termasuk, orang yang mengendalikan sampai merawat bangunan bakal didalami.

"Ini masih didalami ya. Baik dari peristiwa tangkap tangan kita juga mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang, rupiah dan juga beberapa mata uang asing yang ditemukan di safe house," ujar Budi.


Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Lalu, Pemilik PT Blueray (BR) John Field, Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND), dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK). Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)