Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali. Foto: Istimewa.
Anggi Tondi Martaon • 5 December 2025 11:52
Jakarta: Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh untuk segera mencairkan dana Belanja Tak Terduga (BTT). Dana tersebut dinilai dibutuhkan percepatan penanganan bencana di daerah tersebut.
"Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, di masa tanggap darurat ini faktor kecepatan menentukan keberhasilan dalam pemulihan dan penanganan bencana" kata Safrizal dikutip dari Antara, Jumat, 5 Desember 2025.
Hal itu disampaikan Safrizal dalam Rapat Percepatan Penanganan Bencana di Aceh digelar di Kantor Gubernur Aceh. Rapat tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Sekda Provinsi Aceh, dan pihak terkait lainnya.
Safrizal menegaskan, penggunaan BTT sudah diatur dengan jelas di Pasal 69 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Keadaan darurat yang dimaksud yaitu bencana alam.
"Ini harus dipahami, bahwa kebutuhan dan kendala biaya dapat dipecahkan dengan pemanfaatan BTT sebagai solusi," ungkap Safrizal.
Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dana BTT dapat dimanfaatkan untuk delapan area pengadaan barang dan jasa. Yakni pencarian dan pertolongan korban, pertolongan darurat, evakuasi korban, kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan dan sandang, pelayanan kesehatan, penampungan dan hunian sementara.
"Dengan skema pengadaan di 8 area, maka dana BTT ini dapat mengurai kebutuhan yang mendesak disamping pemanfaatan BTT ada juga bantuan keuangan dari berbagai Provinsi lainnya seperti Jawa Timur, NTT, Kaltara dan Sulut. Sumber daya ini harus dioptimalkan sesegera mungkin untuk pemulihan" ungkap Safrizal.
Selain itu, Safrizal menegaskan tanggung jawab pemda tidak bisa dihilangkan meski pemerintah pusat hadir untuk membantu pengananan bencana. Pemerintah hadir langsung untuk menyelesaikan berbagai persoalan di masa tanggap darurat.
Kondisi salah satu wilayah terdampak bencana di Aceh. Foto: Antara.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Provinsi Aceh Muhammad Nasir menyampaikan bahwa proses pencairan BTT segera dituntaskan. "Selesai rapat ini, seluruh SKPA terkait harus menuntaskan pekerjaan malam ini juga, sehingga besok BTT dapat dicairkan" kata Nasir.
Terhambatnya proses pencairan BTT tersebut, menyebabkan tidak optimalnya penanganan bencana banjir. Padahal peraturan dengan tegas mengamanatkan langkah percepatan saat terjadi bencana.
Situasi ini justru berbanding terbalik dengan pemerintah provinsi lain yang berlomba-lomba menyumbangkan APBD-nya untuk membantu penanganan bencana banjir di Sumatra, termasuk Aceh. Tercatat Pemprov Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Jawa Timur dan Jawa Barat telah mencairkan dana BTT untuk dialokasikan bagi bantuan bencana banjir Sumatra.