Prabowo Sebut Negara akan Terima Tambahan Rp49 Triliun dari Uang Koruptor

Presiden Prabowo Subianto berpidato dalam acara penyerahan hasil penertiban berupa denda administrasi dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp10,27 triliun di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Prabowo Sebut Negara akan Terima Tambahan Rp49 Triliun dari Uang Koruptor

Achmad Zulfikar Fazli • 13 May 2026 18:51

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mengatakan negara akan menerima pemasukan tambahan sekitar Rp49 triliun pada bulan depan. Uang tersebut diambil dari dana koruptor yang tidak diurus dalam rekening-rekening bank.

"Jadi bulan depan kurang lebih akan ada Rp49 triliun," kata Prabowo dalam sambutannya pada acara penyerahan hasil penertiban berupa denda administrasi dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp10,27 triliun di Kejaksaan Agung, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 13 Mei 2026.

Presiden Prabowo telah memperoleh laporan mengenai rencana penyerahan sekitar Rp11 triliun kepada negara pada bulan depan. Selain itu, terdapat sekitar Rp39 triliun dana yang disebut berasal dari uang-uang tidak jelas milik koruptor atau pelaku kriminal yang sudah lama tidak diurus.

Presiden Prabowo menyebut dana tersebut berada di rekening-rekening yang tidak jelas kepemilikannya dan sudah diumumkan selama satu tahun, namun tidak ada pihak yang mengambil atau mengurusnya. Dia mengatakan dana yang tidak diurus tersebut akan dipindahkan untuk kepentingan rakyat.

"Mungkin dia banyak istri muda atau peliharaan-peliharaan. Jadi istri-istrinya, ahli warisnya tidak tahu bahwa dia punya uang di bank-bank tersebut sudah sekian tahun tidak diurus ya. Saya katakan kamu sudah sekian tahun tidak diurus dan sudah satu tahun kita umumkan-umumkan tidak ada yang datang. Ya sudah pindahin untuk rakyat," ucap Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan pada kegiatan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Baca Juga: 

Disaksikan Presiden, Kejagung Serahkan Uang Rampasan Rp10,2 Triliun ke Negara

Dalam kesempatan itu, Presiden mengapresiasi seluruh anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atas upaya penyelamatan keuangan negara.

Presiden Prabowo menyaksikan penyerahan hasil penertiban berupa denda administrasi dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp10,27 triliun di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026. Penyerahan tersebut merupakan hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara pada 2026 senilai Rp10.270.051.886.464. Tumpukan uang triliunan rupiah itu turut dipajang dalam acara penyerahan tersebut.

Di hadapan Presiden Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyerahkan secara simbolis nominal tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam kesempatan tersebut turut dilakukan penyerahan aset negara berupa kawasan taman nasional hasil penguasaan kembali oleh Satgas PKH seluas 2.373.171,75 hektare dari Jaksa Agung kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Selain itu, diserahkan perkebunan kelapa sawit tahap tujuh hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 2.373.171,75 hektare dari Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan, yang dilanjutkan kepada CEO Danantara Dony Oskaria, dan diteruskan kepada Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Mohammad Abdul Ghani.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo mengaku bangga menyaksikan penyerahan hasil denda administratif. Menurut Presiden, uang Rp10 triliun merupakan bukti yang harus dilihat oleh rakyat Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)