Pemberhentian Noel, Presiden Tunggu Putusan KPK

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.

Pemberhentian Noel, Presiden Tunggu Putusan KPK

Kautsar Widya Prabowo • 22 August 2025 10:51

Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan Presiden Prabowo Subianto belum menerbitkan surat pemberhentian Immanuel Ebenezer (Noel) sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Kepala Negara masih menunggu hasil pendalaman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita tunggu putusan KPK siang ini," ujar Pras, sapaan akrabnya, kepada Metrotvnews.com, Jumat, 22 Agustus 2025.

Pras menegaskan Presiden Prabowo menerapkan asas praduga tidak bersalah kepada setiap pihak. Sehingga, Kepala Negara, kata Pras, akan bersikap lebih lanjut setelah KPK melakukan konferensi pers.

"Kalau nanti KPK rilis hasil OTT-nya ini apa terhadap yang bersangkutan, baru kita menindaklanjuti," bebernya.
 

Baca juga: 

Presiden Prabowo Membuktikan Diri Tak Pandang Bulu Berantas Korupsi


Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut pihaknya menyita uang dalam OTT ini. Selain itu, ada juga puluhan mobil yang lebih dahulu diambil KPK.

OTT Noel terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025, malam. Noel diduga terjerat kasus pemerasan.

“Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," ujar Fitroh.

KPK memiliki aturan main 1x24 jam untuk menentukan status hukum. Informasi lengkap dipaparkan melalui konferensi pers.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)