Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rody Ong Chandra (ROC) ditahan KPK. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 25 August 2025 22:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rody Ong Chandra (ROC). Rudy merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).
“(Ditahan) untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2025 sampai dengan 10 September 2025,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 25 Agustus 2025.
Asep menjelaskan KPK menangkap Rudy karena tidak kooperatif. Rudy saat itu berada di Surabaya, dan langsung diterbangkan ke Jakarta, untuk dimintai keterangan.
“Penahanan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
Menurut Asep, ada tiga tersangka dalam kasus ini. Dua lainnya, yakni mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI) dan Ketua Kadin Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiarties Tania (DDWT). Awang Faroek sudah meninggal dunia.
Baca Juga:
Ditangkap KPK, Rudy Ong Chandra Langsung Ditahan |
Kasus ini terjadi ketika Rudy mencoba mengurus perpanjangan IUP selama enam bulan. Rudy akhirnya berusaha menghubungi Awang Faroek dengan bantuan orang lain.
Komunikasi dengan kepala daerah dilakukan karena perusahaan Rudy sedang mendapatkan permasalahan hukum. Rudy juga meminta bantuan eks Kepala Dinas ESDM Kaltim Amrullah untuk pengurusan enam IUP terkait perusahaannya.
Dalam pengurusan ini, Rudy menyiapkan Rp3 miliar untuk Amrullah dan sejumlah pihak yang membantu. Dalam perkara ini, Dayang Donna berstatus sebagai perantara Awang Faroek karena berstatus sebagai anak.
Dayang Donna disebut ikut andil dalam pemberian IUP untuk perusahaan Rudy. Sejatinya, Rudy mau memberikan Rp1,5 miliar untuk biaya jasa Dayang Donna, namun, ditolak.
“DDWT menolak dan meminta harga ‘penebusan’ sebesar Rp3,5 miliar untuk enam IUP tersebut,” ucap Asep.
Rudy akhirnya mengikuti permintaan Dayang Donna. Dana diberikan dengan dua mata uang asing.
Pertama berisikan Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapur yang diberikan melalui amplop. Lalu, dana diserahkan dengan amplop berisikan dolar Singapura senilai Rp500 juta.
Dalam kasus ini, Rudy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.