Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil yang menewaskan Ilyas Abdurrahman. (MTVN/Hendrik)
Hendrik Simorangkir • 8 April 2025 17:59
Tangerang: Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil yang menewaskan Ilyas Abdurrahman. Sidang tersebut menghadirkan empat terdakwa sipil berinisial AS, IM, IR, dan K, secara virtual.
Agenda persidangan mendengar keterangan saksi itu digelar daring atau online di ruang sidang utama dimulai pada pukul 14.00 WIB. "Apakah saudara Ajat, Khaerudin, Ilmi, dan Isra dalam keadaan sehat?" tanya ketua hakim, Muhammad Alfi Sahrin Usup, Selasa, 8 April 2025.
"Sehat yang mulia," sahut keempat terdakwa.
Hakim pun kemudian melanjutkan persidangan dengan meminta jaksa penuntut umum untuk menjelaskan kronologis kejadian yang menewaskan bos rental mobil tersebut. Jaksa penuntut umum pun membacakan kronologisnya, di mana terdapat perbedaan antara AS dengan ketiga terdakwa lainnya terkait kasus tersebut.
"Sudah semua kronologis dibacakan yang mulia. Terdakwa IM, IR, dan K, sama kronologisnya," kata jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Tangerang, Esti Alda Putri.
Esti menambahkan, terkait terdakwa AS dan IM dipersangkakan Pasal 372, 378, 481, dan 480 KUHP. Di mana Pasal 372 terkait penggelapan, Pasal 378 tentang penipuan, Pasal 481 dan 480 tentang penadahan yaitu membeli, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana.
"Kalau untuk yang kedua orang yang lain IS dan K, dipersangkakan Pasal 481 KUHP dan 480 KUHP. Untuk agenda selanjutnya nanti minggu depan masih keterangan saksi," jelasnya.
Sebelumnya, sidang tersebut digelar dengan mendengarkan keterangan 4 saksi, termasuk anak almarhum Ilyas Abdurrahman yakni Agam Muhammad Nasrudin, dan Rizki. Keempat saksi tersebut menceritakan awal kejadian peminjaman mobil hingga tertembaknya Ilyas Abdurrahman di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Hingga pemberitaan ini diterbitkan, sidang tersebut masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan para saksi.