Kasus Suap Hakim Bikin Anggapan Mafia Peradilan Masih Eksis

Anggota Komisi III Jazilul Fawaid/Metro TV/Fachri

Kasus Suap Hakim Bikin Anggapan Mafia Peradilan Masih Eksis

Fachri Audhia Hafiez • 14 April 2025 16:29

Jakarta: Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid menilai kasus suap hakim, membuat publik beranggapan mafia peradilan masih eksis. Hal ini merespons kasus Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta, yang diduga menerima suap dalam pengurusan perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mau tidak mau publik akan melihat itu (masih adanya mafia peradilan)," kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 April 2025.

Jazilul mengatakan DPR sudah berkali-kali mendesak agar adanya reformasi di kelembagaan penegak hukum. Khususnya di Polri, Kejaksaan Agung, dan kehakiman.

"Karena ini bukan hanya satu kali peristiwa ya dan kami selaku anggota DPR akan memberikan dukungan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum terutamanya lembaga pengadilan untuk melakukan reformasi," ujar dia.

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengingatkan kasus korupsi di lembaga penegak hukum menggerus kepercayaan publik. Padahal, pemerintah sedang giat-giatnya membangun kepercayaan rakyat.

"Karena apa? Ini kita sedang pemerintahan sedang giat-giatnya membangun, menaikkan kepercayaan publik. Kalau lembaga hukumnya bermasalah itu enggak ada orang yang bisa percaya," ujar Jazilul.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta, diduga menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu diduga diguyur puluhan miliar untuk membebaskan tiga perusahaan dalam perkara ini.
 

Baca: MA bakal Berhentikan Sementara Ketua PN Jaksel dan 3 Hakim PN Jakpus

"Diduga (uang yang diterima) sebanyak Rp60 miliar," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Sabtu, 12 April 2025.

Perusahaan yang terlibat dalam perkara minyak goreng, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Ketiga perusahaan tersebut sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan sejumlah tersangka seperti panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, advokat Marcella Santoso dan Ariyanto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)