MA Beri Tanggapan Terkait Kasus Dugaan Suap Ketua PN Jaksel Besok

Ilustrasi Mahkamah Agung. Medcom.id

MA Beri Tanggapan Terkait Kasus Dugaan Suap Ketua PN Jaksel Besok

Devi Harahap • 13 April 2025 18:49

Jakarta: Mahkamah Agung akan memberikan keterangan pers terkait penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta pada Senin, 14 April 2025. Arif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap Rp60 miliar terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah yang telah merugikan negara.  

“Keterangan resmi akan disampaikan besok,” ujar juru bicara MA, Yanto, melalui sambungan telepon pada Minggu, 13 April 2025.

Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa pihak, seperti Arif Nuryatna, panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, advokat Marcella Santoso dan Ariyanto, sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas pengaturan vonis lepas perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan Arif Nuryatna diduga menerima suap Rp60 miliar untuk mengatur putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi.

“Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar, dimana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG, WG tadi saya sebut panitera,” kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 12 April 2025. 
 

Baca Juga: 

Kejagung Tetapkan Ketua PN Jakarta Selatan Sebagai Tersangka Kasus Suap


Pemberian uang itu, kata Qohar, diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Wahyu disebutkan sebagai orang kepercayaan Arif Nuryatna. 

Dia menuturkan pihaknya sedang mendalami kasus tersebut lebih lanjut untuk mencari tahu apakah uang yang diterima Arif Nuryatna mengalir ke pihak lain, terutama kepada majelis hakim yang menjatuhkan putusan.

“Tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)