Bantah Isu Kolam Limbah, Area Tambang di Dompu Disebut Masih Tahap Eksplorasi

Kolam penampungan air tanah dalam. Dok PT STM.

Bantah Isu Kolam Limbah, Area Tambang di Dompu Disebut Masih Tahap Eksplorasi

Arga Sumantri • 10 April 2025 19:17

Mataram: Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberi keterangan terkait dugaan temuan kolam limbah eksploitasi tambang di area kerja PT Sumbawa Timur Mining (STM), Hu’u, Kabupaten Dompu. Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM NTB Iwan Setiawan menyebut info itu tidak benar. 

"Karena status STM masih dalam tahapan eksplorasi dan mematuhi laporan berkala sesuai peraturan yang berlaku," kata Iwan dalam keterangannya, Kamis, 10 April 2025. 

Keterangan tersebut disampaikan setelah Dinas ESDM NTB bertemu dengan tim Government Relations dan Sustainability STM. Kemudian, mendapat penjelasan rinci terkait isu yang berkembang. 

"Posisinya sekarang masih eksplorasi, tidak mungkin operasi produksi, apalagi ngomong masalah kolam limbah," ujarnya.

Iwan mengatakan proses eksplorasi STM masih panjang. Sebab, harus mencari data sumber daya yang sangat rinci untuk menentukan cadangan mineralnya.

"Selama ini masa ekplorasinya ini tetap termonitor juga oleh Kementerian ESDM. Dan setiap tahap kegiatan kami juga menerima laporan secara berkala," ujarnya. 
 

Baca juga: Diduga Tercemar Limbah Tambang, Puluhan Hektare Sawah di Sukabumi Gagal Panen

Pengawasan oleh Kementerian ESDM dilakukan melalui Inspektur Tambang, baik soal keselamatan kerja maupun lainnya. Setelah mendapatkan keakuratan data, dilakukan pemodelan geologi untuk memprediksi distribusi dan kuantitas bahan tambang, baru dilakukan eksplorasi lanjutan untuk memverifikasi hasil pemodelan geologi dan pengumpulan data tambahan. 

Selanjutnya tahap evaluasi, pemantauan dan pengendalian, serta pelaporan dan dokumentasi terhadap keyakinan geologi agar cadangan yang ditemukan benar-benar bisa diandalkan untuk kegiatan selanjutnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas ESDM NTB Niken Arumdati mengatakan STM senantiasa aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah mengenai aktivitas perusahaan. Termasuk, mengenai isu kolam limbah yang berpotensi mencemari lingkungan ini. 

"Kan ada UKL-RPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Rencana Pemantauan Lingkungan). Di situ sudah ada skema monitoringnya, dan laporannya juga berkala disampaikan ke KLHK. Demikian juga RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya-red)," ujar Niken.

Principal Communications STM Cindy Elza menyanggah isu kolam limbah eksploitasi tambang ini. Menurutnya, saat ini STM dalam masa eksplorasi dan belum ada sarana produksi pertambangan dan aktivitas produksinya. Sehingga, tidak mungkin ada limbah sisa produksi sebagaimana dugaan yang beredar. 

"Terlebih sejak Januari 2025, STM dalam masa pengurangan aktivitas di lapangan pasca rampungnya tahap Pra-Studi Kelayakan atau lebih dikenal sebagai masa care and maintenance," ungkap Cindy.
 
Baca juga: Jalankan UU, Pemerintah Didesak Tertibkan Tambang Nikel

Ia menjelaskan kolam tersebut bukan penampungan limbah sisa tambang, melainkan kolam penampungan air tanah dalam sebagai fasilitas pendukung pengujian pendinginan air tanah dalam. 

"Uji ini penting untuk menemukan metode pendinginan yang tepat terhadap suhu panas yang berada jauh di bawah permukaan tanah," ujarnya.

Pengujian metode pendinginan air tanah dalam diperlukan STM karena di masa yang akan datang. Perusahaan berencana menggunakan metode pertambangan bawah tanah. 

Deposit tembaga Onto terletak sekitar 500 meter di bawah permukaan tanah dan berkondisi dekat dengan sistem panas bumi. Sehingga, suhu di bawah dapat mencapai 80-110 derajat celsius.  Metode pendinginan yang tepat sangat krusial untuk mewujudkan aktivitas pertambangan yang aman dan selamat.

Cindy mengatakan, saat ini STM belum menutup kolam tersebut karena masih akan digunakan kembali untuk keperluan eksplorasi. Namun, perusahaan senantiasa melakukan pemantauan harian guna memastikan baku mutu sesuai regulasi yang berlaku. 

"Kami juga membuat laporan UKL-UPL serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melaporkannya kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) secara berkala," ucap Cindy.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)